SPANYOL

Diskon PPN Listrik Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Juni 2021 | 18:35 WIB
Diskon PPN Listrik Dipertimbangkan

Ilustrasi. 

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol mempertimbangkan usulan diskon tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk meredam kenaikan tagihan listrik masyarakat.

Usulan diskon PPN telah disampaikan dalam forum dewan menteri pada Kamis (24/6/2021). Menteri Transisi Ekologi Teresa Ribera mengatakan pemerintah telah membuka opsi untuk memangkas beban pajak pada tagihan listrik masyarakat.

"Kemungkinan pengurangan pajak listrik merupakan upaya luar biasa dan kebijakan sementara untuk menghentikan kenaikan harga listrik," katanya, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ribera mengungkapkan usulan diskon PPN listrik ditetapkan dengan tarif sebesar 10%. Sementara itu, tarif PPN normal yang berlaku saat ini sebesar 21%. Usulan awal diskon PPN listrik akan menyesuaikan dengan periode kenaikan harga listrik. Setidaknya, insentif PPN tersebut akan berlaku hingga akhir tahun fiskal 2021.

Menkeu Spanyol Maria Jesus Montero mengatakan perlu melakukan kajian mendalam perihal proposal diskon PPN tagihan listrik. Oleh karena itu, rencana tersebut tengah digodok internal pemerintah.

"Langkah itu [diskon PPN listrik] akan dipelajari dengan hati-hati," terangnya.

Seperti dilansir euroweeklynews.com, dengan adanya kenaikan tagihan listrik yang dirasakan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah dinilai gagal meskipun telah banyak melakukan reformasi bidang energi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?