PERMENKOP UKM 2/2024

Disiapkan, Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Keuangan Koperasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 09:06 WIB
Disiapkan, Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Keuangan Koperasi

Ilustrasi. (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah menyusun sistem elektronik untuk penyampaian laporan keuangan koperasi.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik. Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah mengatakan sistem tengah disusun.

“Saat ini kami sinergi dan kolaborasi dengan Biro MKOS Kemenkop UKM untuk menyusun pelaporan keuangan secara elektronik pada laman ODS Mandiri yang apabila sudah selesai bisa Bapak/Ibu unduh di website Kemenkop UKM,” ujarnya, dikutip pada Selasa (1/4/2024).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Khaerul mengatakan jika penyusunan sistem pelaporan secara elektronik sudah selesai, Kemenkop UKM akan melakukan sosialisasi. Adapun sosialisasi tersebut akan dilakukan baik ke dinas maupun gerakan koperasi.

Selain itu, ODS Mandiri Kemenkop UKM nantinya juga akan memuat pengecualian pelaporan sistem elektronik. Sesuai dengan Permenkop UKM 2/2024, dalam kondisi tertentu, penyampaian laporan bisa dilakukan secara manual.

Adapun kondisi tertentu itu terdiri atas, pertama, koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi. Kedua, koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 bulan setelah melakukan kegiatan operasional.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Ketiga, keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi. Simak pula 'Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!'.

“Terkait pengecualian juga akan dilampirkan di data ODS Mandiri Kemenkop dan UKM. Untuk lampiran yang ada di Permenkop UKM 2/2024 akan menjadi bagian pelaporan keuangan yang akan muncul di laman ODS Mandiri,” jelas Khaerul.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasal 3 Permenkop UKM 2/2024 memuat 3 ruang lingkup kebijakan akuntansi koperasi. Pertama, kebijakan akuntansi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Kedua, kebijakan akuntansi KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi. Ketiga, kebijakan akuntansi koperasi sektor riil yang terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat (SAK EP) paling lambat tahun buku 2025. Simak ‘SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra