PERMENKOP UKM 2/2024

Disiapkan, Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Keuangan Koperasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 09:06 WIB
Disiapkan, Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Keuangan Koperasi

Ilustrasi. (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah menyusun sistem elektronik untuk penyampaian laporan keuangan koperasi.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik. Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah mengatakan sistem tengah disusun.

“Saat ini kami sinergi dan kolaborasi dengan Biro MKOS Kemenkop UKM untuk menyusun pelaporan keuangan secara elektronik pada laman ODS Mandiri yang apabila sudah selesai bisa Bapak/Ibu unduh di website Kemenkop UKM,” ujarnya, dikutip pada Selasa (1/4/2024).

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Khaerul mengatakan jika penyusunan sistem pelaporan secara elektronik sudah selesai, Kemenkop UKM akan melakukan sosialisasi. Adapun sosialisasi tersebut akan dilakukan baik ke dinas maupun gerakan koperasi.

Selain itu, ODS Mandiri Kemenkop UKM nantinya juga akan memuat pengecualian pelaporan sistem elektronik. Sesuai dengan Permenkop UKM 2/2024, dalam kondisi tertentu, penyampaian laporan bisa dilakukan secara manual.

Adapun kondisi tertentu itu terdiri atas, pertama, koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi. Kedua, koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 bulan setelah melakukan kegiatan operasional.

Baca Juga:
Dirikan Bangunan Baru, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Setor PPN KMS

Ketiga, keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi. Simak pula 'Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!'.

“Terkait pengecualian juga akan dilampirkan di data ODS Mandiri Kemenkop dan UKM. Untuk lampiran yang ada di Permenkop UKM 2/2024 akan menjadi bagian pelaporan keuangan yang akan muncul di laman ODS Mandiri,” jelas Khaerul.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasal 3 Permenkop UKM 2/2024 memuat 3 ruang lingkup kebijakan akuntansi koperasi. Pertama, kebijakan akuntansi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi.

Baca Juga:
Menkeu Rilis PMK Baru soal Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU

Kedua, kebijakan akuntansi KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi. Ketiga, kebijakan akuntansi koperasi sektor riil yang terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat (SAK EP) paling lambat tahun buku 2025. Simak ‘SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP