PEMERIKSAAN PAJAK

Dirjen Pajak: Penegakan Hukum Sudah Dimulai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2017 | 17:06 WIB
Dirjen Pajak: Penegakan Hukum Sudah Dimulai

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka penegakan hukum pasca berakhirnya program pengampunan pajak, Ditjen Pajak sudah memulai memeriksa wajib pajak tidak patuh. Ditjen Pajak melakukan pengecekan kepatuhan terlebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan wajib pajak tersebut.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak. Karena itu, pemeriksaan tidak akan dilakukan kepada wajib pajak jika Ditjen Pajak tidak memiliki data yang akurat untuk memeriksanya.

"Pemeriksaan dilakukan kepada wajib pajak yang datanya kami miliki saja, yang tidak ada datanya ya enggak. Pemeriksaan kan sudah dimulai, masa perlu bilang-bilang," ujarnya di Gedung BPK Jakarta, Selasa (9/5).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Menurutnya proses pemeriksaan sudah berjalan, dan hal ini diserahkan kepada masing-masing Kanwil Ditjen Pajak yang melingkupi wajib pajaknya. Sebelumnya, ia sempat membeberkan setiap Kanwil Ditjen Pajak sudah disediakan sekitar 500 nama wajib pajak yang akan diperiksa pada bulan ini.

Penegakkan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak harus dilakukan pasca berakhirnya kebijakan pengampunan pajak yang sempat berlangsung selama 9 bulan sejak pertengahan tahun 2016 hingga akhir bulan Maret 2017.

Hal ini pun diakui oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji yang menegaskan data wajib pajak yang sudah berada di Kanwil Ditjen Pajak akan segera diproses oleh tim pemeriksa yang telah dipersiapkan. Dia menjelaskan saat ini Ditjen Pajak sudah bisa menindaklanjuti wajib pajak yang tidak patuh.

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

"Account Representative (AR) saat ini tidak hanya sekadar mengimbau, namun bisa menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan wajib pajak," tuturnya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga sudah mempersiapkan hampir 10.000 tim pemeriksa yang tersebar di berbagai wilayah untuk memeriksa wajib pajak yang tidak patuh. Tim tersebut diharapkan mampu bekerja secara optimal dalam menindaklanjuti wajib pajak terkait.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?