PEMERIKSAAN PAJAK

Dirjen Pajak: Penegakan Hukum Sudah Dimulai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2017 | 17:06 WIB
Dirjen Pajak: Penegakan Hukum Sudah Dimulai

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka penegakan hukum pasca berakhirnya program pengampunan pajak, Ditjen Pajak sudah memulai memeriksa wajib pajak tidak patuh. Ditjen Pajak melakukan pengecekan kepatuhan terlebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan wajib pajak tersebut.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak. Karena itu, pemeriksaan tidak akan dilakukan kepada wajib pajak jika Ditjen Pajak tidak memiliki data yang akurat untuk memeriksanya.

"Pemeriksaan dilakukan kepada wajib pajak yang datanya kami miliki saja, yang tidak ada datanya ya enggak. Pemeriksaan kan sudah dimulai, masa perlu bilang-bilang," ujarnya di Gedung BPK Jakarta, Selasa (9/5).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Menurutnya proses pemeriksaan sudah berjalan, dan hal ini diserahkan kepada masing-masing Kanwil Ditjen Pajak yang melingkupi wajib pajaknya. Sebelumnya, ia sempat membeberkan setiap Kanwil Ditjen Pajak sudah disediakan sekitar 500 nama wajib pajak yang akan diperiksa pada bulan ini.

Penegakkan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak harus dilakukan pasca berakhirnya kebijakan pengampunan pajak yang sempat berlangsung selama 9 bulan sejak pertengahan tahun 2016 hingga akhir bulan Maret 2017.

Hal ini pun diakui oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji yang menegaskan data wajib pajak yang sudah berada di Kanwil Ditjen Pajak akan segera diproses oleh tim pemeriksa yang telah dipersiapkan. Dia menjelaskan saat ini Ditjen Pajak sudah bisa menindaklanjuti wajib pajak yang tidak patuh.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

"Account Representative (AR) saat ini tidak hanya sekadar mengimbau, namun bisa menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan wajib pajak," tuturnya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga sudah mempersiapkan hampir 10.000 tim pemeriksa yang tersebar di berbagai wilayah untuk memeriksa wajib pajak yang tidak patuh. Tim tersebut diharapkan mampu bekerja secara optimal dalam menindaklanjuti wajib pajak terkait.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026