KASUS PAJAK GOOGLE

Dirjen Pajak: Nasib Google Bisa Berakhir di Penjara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2016 | 18:17 WIB
Dirjen Pajak: Nasib Google Bisa Berakhir di Penjara

JAKARTA, DDTCNews Proses pemeriksaan terhadap Google Asia Pacific Pte Ltd akhirnya dilanjutkan oleh Ditjen Pajak kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nasib petinggi Google ke depan bisa berakhir di penjara.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016). Ken menegaskan perlakuan Ditjen Pajak terhadap seluruh wajib pajak sama, termasuk Google. Ini juga berlaku ketika seseorang melanggar aturan pajak.

"Ini sama dengan WP (wajib pajak) dalam negeri karena kalau subjek pajak perlakuannya sama. Sekarang sudah di tingkat buper (bukti permulaan) karena data yang dimiliki tidak sesuai dengan yang disampaikan," ujarnya.

Bila ternyata sudah dinyatakan Google memiliki tunggakan pajak dan kemudian tidak dibayarkan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka ujungnya adalah penjara. "Kalau sudah ada tunggakan dan tidak bayar maka selanjutnya itu penangkapan bisa dimasukkan ke penjara juga," tegas Ken.

Ken menambahkan perwakilan Google Indonesia tentu akan menerima sanksi pidana berupa penjara tersebut jika masih belum membayarkan pajaknya hingga menjelang akhir tahun 2016.

Baca Juga:
Aturan Pajak Lisensi Dicabut, Google News Kembali Hadir Tahun Depan

“Kami ingin Google bayar pajak pada akhir tahun, jika masih mengelak maka nanti sanksi penjara akan diberlakukan,” tuturnya.

Sebagai Dirjen Pajak, Ken berharap kasus pajak Google dapat segera terselesaikan dan Google bisa membayar pajak dengan jumlah yang dhitung oleh Ditjen Pajak.

Sebagai informasi, sebelumnya Google sempat menolak 'angka damai' yang diajukan Ditjen Pajak tersebut dan mengajukan angka yang jauh lebih kecil. Hal inilah yang memicu Ditjen Pajak bersiap untuk menerapkan sikap yang lebih tegas kepada Google. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 29 Desember 2020 | 09:15 WIB SPANYOL

Tahun Depan, Otoritas Mulai Pungut Pajak Google

Senin, 02 September 2019 | 08:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pengenaan Pajak atas Iklan, Begini Penjelasan Google

Minggu, 01 September 2019 | 17:55 WIB KEPATUHAN PAJAK

Google Wajibkan Pemasang Iklan Bayar PPN, Begini Sikap DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan