Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews Proses pemeriksaan terhadap Google Asia Pacific Pte Ltd akhirnya dilanjutkan oleh Ditjen Pajak kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nasib petinggi Google ke depan bisa berakhir di penjara.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016). Ken menegaskan perlakuan Ditjen Pajak terhadap seluruh wajib pajak sama, termasuk Google. Ini juga berlaku ketika seseorang melanggar aturan pajak.
"Ini sama dengan WP (wajib pajak) dalam negeri karena kalau subjek pajak perlakuannya sama. Sekarang sudah di tingkat buper (bukti permulaan) karena data yang dimiliki tidak sesuai dengan yang disampaikan," ujarnya.
Bila ternyata sudah dinyatakan Google memiliki tunggakan pajak dan kemudian tidak dibayarkan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka ujungnya adalah penjara. "Kalau sudah ada tunggakan dan tidak bayar maka selanjutnya itu penangkapan bisa dimasukkan ke penjara juga," tegas Ken.
Ken menambahkan perwakilan Google Indonesia tentu akan menerima sanksi pidana berupa penjara tersebut jika masih belum membayarkan pajaknya hingga menjelang akhir tahun 2016.
“Kami ingin Google bayar pajak pada akhir tahun, jika masih mengelak maka nanti sanksi penjara akan diberlakukan,” tuturnya.
Sebagai Dirjen Pajak, Ken berharap kasus pajak Google dapat segera terselesaikan dan Google bisa membayar pajak dengan jumlah yang dhitung oleh Ditjen Pajak.
Sebagai informasi, sebelumnya Google sempat menolak 'angka damai' yang diajukan Ditjen Pajak tersebut dan mengajukan angka yang jauh lebih kecil. Hal inilah yang memicu Ditjen Pajak bersiap untuk menerapkan sikap yang lebih tegas kepada Google. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.