KEPATUHAN PAJAK

Google Wajibkan Pemasang Iklan Bayar PPN, Begini Sikap DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 September 2019 | 17:55 WIB
Google Wajibkan Pemasang Iklan Bayar PPN, Begini Sikap DJP

JAKARTA, DDTCNews—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyambut baik rencana PT Google Indonesia menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap para pemasang iklannya di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan rencana tersebut merupakan niat baik dari yang bersangkutan untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan di Indonesia.

“Para pengguna jasa layanan Google Ads itu akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka akan dikenakan kewajiban yang sama dengan PKP pada umumnya. Mereka akan membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain,” ujarnya, Minggu (1/9).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Layanan Google Ads dari Google memungkinkan perusahaan menampilkan iklan singkat, penawaran layanan, daftar produk melalui platform online. Iklan ini biasa muncul pada halaman teratas Google atau di situs-situs berita online pada umumnya.

Hestu menilai rencana penerapan PPN terhadap layanan Google Ads merupakan bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia. Sejauh ini. DJP belum melakukan perhitungan potensi dana yang diperoleh dari PPN tersebut.

Melalui situs resminya, hari ini, Minggu (1/9/2019) PT Google Indonesia berencana mengenakan PPN untuk layanan Google Ads mulai 1 Oktober 2019. Kebijakan ini diterapkan pada pengguna layanan Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia. Google akan mengeluarkan faktur sebagai reseller dari layanan Google Ads.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, Google mengharuskan pelanggan dengan status pengoleksi PPN memberikan bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani.

Kebijakan Google ini tidak diikuti oleh Facebook dan Youtube. Hingga kini, masyarakat Indonesia yang hendak memasang iklan di Facebook atau Youtube tidak membayar pajak. Facebook atau Youtube juga tidak mewajibkan pemasang iklannya untuk membayar pajak.

Belum diketahui persis berapa pendapatan iklan Google di Indonesia. Namun, saat Google Indonesia hendak diperiksa pajaknya beberapa tahun lalu, sempat terungkap kalau Google meraup paling sedikit Rp5 triliun dari Indonesia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 September 2019 | 23:15 WIB

Cari volountier yg mau bekerja untuk pajak.. .. demi keuangan negara.. banyak.. susun dengan cerdas..dan adil..krn banyak isue bhwa ada pemberian fasilitas perpajakan disis lain gak dihitung potensi lossnya.. paparkan di dimuka pr pakar dan kademisi... juga ke anggota parleman..

04 September 2019 | 23:10 WIB

Mudah2an yang komperhensip ..dlm rancangannya ..seminarin dan buka ke umum agar ide2 bisa ditampung.. baik dr pr pakar dan juga dari akademisi.. Yg paling penting ke Systeman yang seharusnya bisa interchange data ..antar lembaga dan institusi pemerintahan, BUMn dan yang turunananya... hingga Bank mesti bisa dibuka.. Tangeh lamun target pajak bisa mencapai yang diinginkan..klo gak lkkn itu

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra