BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pengenaan Pajak atas Iklan, Begini Penjelasan Google

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2019 | 08:36 WIB
Soal Pengenaan Pajak atas Iklan, Begini Penjelasan Google

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Google Indonesia untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10% kepada pemasang iklan menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (2/9/2019).

Mulai 1 Oktober 2019, PT Google Indonesia akan mengenakan PPN 10% kepada pemasang iklan dengan alamat penagihan di Indonesia. Raksasa digital ini menyebut pengenaan pajak saat beriklan di Google Ads sebagai bentuk kepatuhan perusahaan kepada peraturan pajak di Indonesia.

Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan kebijakan baru ini merupakan konsekuensi dari upaya korporasi untuk memberikan dan memperluas layanan bagi para pengguna di Tanah Air.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Google Indonesia juga terus berupaya memodifikasi tagihan dengan menggunakan mata uang lokal. Langkah ini, sambung Jason, merupakan bagian dari upaya untuk memudahkan pelanggan produk iklan Google yang mendaftar dengan alamat penagihan di Indonesia.

“Perubahan ini merupakan langkah menuju model bisnis baru yang mendukung pertumbuhan bisnis kami di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan. Langkah ini diambil melalui pemanfaatan data hasil implementasi automatic exchange of information (AEoI) untuk proses pemeriksaan wajib pajak.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengusaha Kena Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas menyambut baik rencana PT Google Indonesia menarik PPN 10% terhadap para pemasang iklannya di Indonesia.

“Para pengguna jasa layanan Google Ads itu akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka akan dikenakan kewajiban yang sama dengan PKP pada umumnya. Mereka akan membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain,” jelas Hestu.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan
  • Level Playing Field

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat pengenaan PPN atas iklan di Google merupakan hal yang lumrah. Hal ini dikarenakan Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia. Oleh karena itu, Google memang harus diwajibkan untuk memungut PPN yang terutang.

Langkah tersebut, menurutnya, menjadi peluang bagi Indonesia untuk menambah penerimaan pajak. Darussalam tidak melihat adanya potensi penurunan jumlah pengiklan bila Google menerapkan kebijakan tersebut karena pengiklan juga terkena PPN bila beriklan di tempat lain.

“Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama,” katanya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS
  • Pemanfaatan Data dan Informasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan basis data internal maupun eksternal, seperti AEoI dan data instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP).

“Kita manfaatkan untuk berbagai kegiatan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum lainnya. Ke depan, proses pengolahan dan pemanfaatan data-data tersebut akan menjadi aktivitas rutin sebagai bagian dalam optimalisasi penerimaan pajak,” tuturnya.

  • Investment Allowance

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait investment allowance akan diterbitkan pada akhir tahun. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengaku sudah meneruskan ketentuan dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terkait insentif itu pada pekan lalu.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Fasilitas yang diatur dalam PP No. 45/2019 ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31A UU PPh.

Fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi