CEGAH ILLEGAL FISHING

Dirjen Bea Cukai Temui Menteri Susi

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 16 Juni 2016 | 13:18 WIB
Dirjen Bea Cukai Temui Menteri Susi

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menemui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk melakukan rapat koordinasi. Rapat itu membahas mengenai maraknya ekspor hasil laut dalam negeri yang bernilai ekonomis sangat tinggi di pasaran dunia.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (13/06), kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kerja sama mencegah terjadinya illegal fishing, yaitu impor dan ekspor ilegal atas hasil laut terutama hewan laut yang dilindungi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna).

“Hal ini perlu ditangani secara serius, karena selain berimbas dalam peningkatan ekonomi juga mengakibatkan kerugian immateriil adanya potensi kerusakan sumber daya hayati dan ekosistemnya, serta kepunahan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia. Selain itu, Bea Cukai dan KKP sepakat untuk meningkatkan kerja sama intelijen di antara kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal di perairan tanah air,” ungkap Heru.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dalam rapat koordinasi itu, Heru turut menyerahkan Cangkang Kerang Kepala Kambing (Cassis Cornuta) yang menjadi contoh hasil tangkapan ekspor Bea Cukai Tanjung Priok di 2015. Saat itu, Bea Cukai Tanjung Priok berhasil mengamankan 2 kontainer hasil laut yang termasuk satwa yang dilindungi dalam Appendix II CITES.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memberitahukan barang dengan tidak benar. Barang diberitahukan sebagai Cangkang Moluska dan tidak diberitahukan secara spesifik jenisnya. Berdasarkan keterangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Cangkang Kerang Kepala Kambing bernilai ekonomis cukup tinggi dengan total nilai lebih dari 25 Miliar Rupiah.

Selain Bea Cukai Tanjung Priok, sebagaimana dilansir dari pernyatan tertulis Dijten Bea Cukai, beberapa kantor Bea Cukai lainnya pun berhasil menggagalkan ekspor lobster atas kerja sama informasi dengan pihak KKP.

Senada dengan Heru, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan langkah baik dan merupakan bukti kerja sama serta koordinasi di antara Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN