CEGAH ILLEGAL FISHING

Dirjen Bea Cukai Temui Menteri Susi

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 16 Juni 2016 | 13:18 WIB
Dirjen Bea Cukai Temui Menteri Susi

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menemui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk melakukan rapat koordinasi. Rapat itu membahas mengenai maraknya ekspor hasil laut dalam negeri yang bernilai ekonomis sangat tinggi di pasaran dunia.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (13/06), kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kerja sama mencegah terjadinya illegal fishing, yaitu impor dan ekspor ilegal atas hasil laut terutama hewan laut yang dilindungi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna).

“Hal ini perlu ditangani secara serius, karena selain berimbas dalam peningkatan ekonomi juga mengakibatkan kerugian immateriil adanya potensi kerusakan sumber daya hayati dan ekosistemnya, serta kepunahan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia. Selain itu, Bea Cukai dan KKP sepakat untuk meningkatkan kerja sama intelijen di antara kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal di perairan tanah air,” ungkap Heru.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dalam rapat koordinasi itu, Heru turut menyerahkan Cangkang Kerang Kepala Kambing (Cassis Cornuta) yang menjadi contoh hasil tangkapan ekspor Bea Cukai Tanjung Priok di 2015. Saat itu, Bea Cukai Tanjung Priok berhasil mengamankan 2 kontainer hasil laut yang termasuk satwa yang dilindungi dalam Appendix II CITES.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memberitahukan barang dengan tidak benar. Barang diberitahukan sebagai Cangkang Moluska dan tidak diberitahukan secara spesifik jenisnya. Berdasarkan keterangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Cangkang Kerang Kepala Kambing bernilai ekonomis cukup tinggi dengan total nilai lebih dari 25 Miliar Rupiah.

Selain Bea Cukai Tanjung Priok, sebagaimana dilansir dari pernyatan tertulis Dijten Bea Cukai, beberapa kantor Bea Cukai lainnya pun berhasil menggagalkan ekspor lobster atas kerja sama informasi dengan pihak KKP.

Senada dengan Heru, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan langkah baik dan merupakan bukti kerja sama serta koordinasi di antara Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak