PROVINSI SUMATERA SELATAN

Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 23 Desember

Dian Kurniati | Rabu, 02 Desember 2020 | 11:15 WIB
Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 23 Desember

Pengumuman pemutihan pajak kendaraan. (foto: Bapenda Sumsel)

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan memutuskan untuk memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 23 Desember 2020.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Perpanjangan program pemutihan itu menjadi keempat kalinya, sejak pertama kali digelar 1 Agustus 2020.

"Segera bayar pajak dan balik nama kendaraan Anda," sebut Bapenda, dikutip Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Bapenda menyatakan pemutihan pajak meliputi pembebasan sanksi administrasi dan keringanan pokok PKB yang menunggak lebih dari 1 tahun. Program pemutihan juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Menurut Pemprov Sumatera Selatan, pemutihan PKB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemprov juga mengharapkan ada tambahan penerimaan daerah dari program pemutihan tersebut.

Pemprov menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan pajak tersebut senilai Rp1 triliun dan BBNKB Rp695 miliar. Kebijakan pemutihan dinilai mampu meningkatkan penerimaan rata-rata pajak kendaraan bermotor setiap harinya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Sementara itu, Samsat Ogan Komering Ulu Timur juga mengabarkan perpanjangan pemutihan PKB melalui akun media sosialnya. Samsat Ogan Komering Ulu Timur mengajak warga bangga membayar pajak agar Sumut makin maju.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini dolor-dolor wong kito galo," bunyi keterangan yang diunggah akun @samsatokut1.

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan tersebut. Layanan pemutihan pajak kendaraan juga dapat diakses melalui mobil samsat keliling yang rutin berkeliling ke kampung-kampung di Sumatera Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!