Pengumuman pemutihan pajak kendaraan. (foto: Bapenda Sumsel)
PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan memutuskan untuk memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 23 Desember 2020.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Perpanjangan program pemutihan itu menjadi keempat kalinya, sejak pertama kali digelar 1 Agustus 2020.
"Segera bayar pajak dan balik nama kendaraan Anda," sebut Bapenda, dikutip Rabu (2/12/2020).
Bapenda menyatakan pemutihan pajak meliputi pembebasan sanksi administrasi dan keringanan pokok PKB yang menunggak lebih dari 1 tahun. Program pemutihan juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Menurut Pemprov Sumatera Selatan, pemutihan PKB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemprov juga mengharapkan ada tambahan penerimaan daerah dari program pemutihan tersebut.
Pemprov menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan pajak tersebut senilai Rp1 triliun dan BBNKB Rp695 miliar. Kebijakan pemutihan dinilai mampu meningkatkan penerimaan rata-rata pajak kendaraan bermotor setiap harinya.
Sementara itu, Samsat Ogan Komering Ulu Timur juga mengabarkan perpanjangan pemutihan PKB melalui akun media sosialnya. Samsat Ogan Komering Ulu Timur mengajak warga bangga membayar pajak agar Sumut makin maju.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini dolor-dolor wong kito galo," bunyi keterangan yang diunggah akun @samsatokut1.
Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan tersebut. Layanan pemutihan pajak kendaraan juga dapat diakses melalui mobil samsat keliling yang rutin berkeliling ke kampung-kampung di Sumatera Selatan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.