PROVINSI SUMATERA SELATAN

Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 23 Desember

Dian Kurniati | Rabu, 02 Desember 2020 | 11:15 WIB
Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 23 Desember

Pengumuman pemutihan pajak kendaraan. (foto: Bapenda Sumsel)

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan memutuskan untuk memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 23 Desember 2020.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Perpanjangan program pemutihan itu menjadi keempat kalinya, sejak pertama kali digelar 1 Agustus 2020.

"Segera bayar pajak dan balik nama kendaraan Anda," sebut Bapenda, dikutip Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bapenda menyatakan pemutihan pajak meliputi pembebasan sanksi administrasi dan keringanan pokok PKB yang menunggak lebih dari 1 tahun. Program pemutihan juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Menurut Pemprov Sumatera Selatan, pemutihan PKB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemprov juga mengharapkan ada tambahan penerimaan daerah dari program pemutihan tersebut.

Pemprov menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan pajak tersebut senilai Rp1 triliun dan BBNKB Rp695 miliar. Kebijakan pemutihan dinilai mampu meningkatkan penerimaan rata-rata pajak kendaraan bermotor setiap harinya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Samsat Ogan Komering Ulu Timur juga mengabarkan perpanjangan pemutihan PKB melalui akun media sosialnya. Samsat Ogan Komering Ulu Timur mengajak warga bangga membayar pajak agar Sumut makin maju.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini dolor-dolor wong kito galo," bunyi keterangan yang diunggah akun @samsatokut1.

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan tersebut. Layanan pemutihan pajak kendaraan juga dapat diakses melalui mobil samsat keliling yang rutin berkeliling ke kampung-kampung di Sumatera Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra