PROVINSI SUMATERA SELATAN

Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 23 Desember

Dian Kurniati | Rabu, 02 Desember 2020 | 11:15 WIB
Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 23 Desember

Pengumuman pemutihan pajak kendaraan. (foto: Bapenda Sumsel)

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan memutuskan untuk memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 23 Desember 2020.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Perpanjangan program pemutihan itu menjadi keempat kalinya, sejak pertama kali digelar 1 Agustus 2020.

"Segera bayar pajak dan balik nama kendaraan Anda," sebut Bapenda, dikutip Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bapenda menyatakan pemutihan pajak meliputi pembebasan sanksi administrasi dan keringanan pokok PKB yang menunggak lebih dari 1 tahun. Program pemutihan juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Menurut Pemprov Sumatera Selatan, pemutihan PKB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemprov juga mengharapkan ada tambahan penerimaan daerah dari program pemutihan tersebut.

Pemprov menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan pajak tersebut senilai Rp1 triliun dan BBNKB Rp695 miliar. Kebijakan pemutihan dinilai mampu meningkatkan penerimaan rata-rata pajak kendaraan bermotor setiap harinya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Samsat Ogan Komering Ulu Timur juga mengabarkan perpanjangan pemutihan PKB melalui akun media sosialnya. Samsat Ogan Komering Ulu Timur mengajak warga bangga membayar pajak agar Sumut makin maju.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini dolor-dolor wong kito galo," bunyi keterangan yang diunggah akun @samsatokut1.

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan tersebut. Layanan pemutihan pajak kendaraan juga dapat diakses melalui mobil samsat keliling yang rutin berkeliling ke kampung-kampung di Sumatera Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN