PENERIMAAN PAJAK

Dinilai ‘Tahan Banting’, Kontribusi UMKM ke Pajak Diharapkan Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 15:12 WIB
Dinilai ‘Tahan Banting’, Kontribusi UMKM ke Pajak Diharapkan Naik

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendahulukan pendekatan persuasif dalam berinteraksi dengan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, sektor ini diharapkan menjadi tulang punggung penerimaan pajak di masa depan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kelompok UMKM merupakan segmen ekonomi yang memiliki daya tahan paling bagus ketika ekonomi mengalami turbulensi. Oleh karena itu, otoritas pajak hendak masuk lebih dalam untuk menggali potensi pada sektor UMKM.

"Jangan lupa UMKM ini merupakan sektor yang terbukti 'tahan banting' saat kita mengalami krisis ekonomi," katanya di Perpustakaan Nasional, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Namun demikian, hingga saat ini kontribusi sektor UMKM terhadap total penerimaan pajak masih terbilang minim. Setiap tahunnya, setoran pajak dari sektor UMKM hanya berkisar antara Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.

Jumlah UMKM yang terdaftar dalam sistem pajak juga terbilang minim dengan angka sekitar 2,3 juta wajib pajak badan dan orang pribadi. Padahal, jumlah UMKM di Indonesia bisa menembus 60 juta pelaku usaha.

"Jumlah UMKM yang masuk sistem DJP relatif meningkat sejak 2014. Sekarang saya mau cari yang lain, dengan cara mari kita berkembang bersama karena kita punya size yang besar untuk UMKM," paparnya.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Data DJP pada 2019 menunjukan jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran melalui skema PPh final 0,5% sebanyak 2,3 juta wajib pajak. Jumlah ini naik 23% dari periode 2018. Adapun jumlah penambahan wajib pajak yang membayar pajak lewat PP No.23/2018 mencapai 433.513 wajib pajak.

Sebagian besar yang menikmati fasilitas fiskal ini adalah wajib pajak orang pribadi. Dari total jumlah wajib pajak yang sebanyak 2,3 juta, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final pada tahun lalu hanya 257.738 wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu