PENERIMAAN PAJAK

Dinilai ‘Tahan Banting’, Kontribusi UMKM ke Pajak Diharapkan Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 15:12 WIB
Dinilai ‘Tahan Banting’, Kontribusi UMKM ke Pajak Diharapkan Naik

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendahulukan pendekatan persuasif dalam berinteraksi dengan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, sektor ini diharapkan menjadi tulang punggung penerimaan pajak di masa depan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kelompok UMKM merupakan segmen ekonomi yang memiliki daya tahan paling bagus ketika ekonomi mengalami turbulensi. Oleh karena itu, otoritas pajak hendak masuk lebih dalam untuk menggali potensi pada sektor UMKM.

"Jangan lupa UMKM ini merupakan sektor yang terbukti 'tahan banting' saat kita mengalami krisis ekonomi," katanya di Perpustakaan Nasional, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Namun demikian, hingga saat ini kontribusi sektor UMKM terhadap total penerimaan pajak masih terbilang minim. Setiap tahunnya, setoran pajak dari sektor UMKM hanya berkisar antara Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.

Jumlah UMKM yang terdaftar dalam sistem pajak juga terbilang minim dengan angka sekitar 2,3 juta wajib pajak badan dan orang pribadi. Padahal, jumlah UMKM di Indonesia bisa menembus 60 juta pelaku usaha.

"Jumlah UMKM yang masuk sistem DJP relatif meningkat sejak 2014. Sekarang saya mau cari yang lain, dengan cara mari kita berkembang bersama karena kita punya size yang besar untuk UMKM," paparnya.

Baca Juga:
DJP Ungkap 5 Modus Baru Penipuan yang Catut Otoritas, WP Perlu Waspada

Data DJP pada 2019 menunjukan jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran melalui skema PPh final 0,5% sebanyak 2,3 juta wajib pajak. Jumlah ini naik 23% dari periode 2018. Adapun jumlah penambahan wajib pajak yang membayar pajak lewat PP No.23/2018 mencapai 433.513 wajib pajak.

Sebagian besar yang menikmati fasilitas fiskal ini adalah wajib pajak orang pribadi. Dari total jumlah wajib pajak yang sebanyak 2,3 juta, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final pada tahun lalu hanya 257.738 wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP