KEBIJAKAN FISKAL

Diminta World Bank Kaji Ulang Kebijakan Fiskal, Ini Respons Menkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2019 | 17:53 WIB
Diminta World Bank Kaji Ulang Kebijakan Fiskal, Ini Respons Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan World Bank untuk mengoptimalkan potensi perkotaan di Indonesia. Dua kebijakan fiskal terkait kapasitas fiskal daerah akan ditinjau ulang.

Menurutnya, laporan World Bank akan menjadi bahan yang menarik untuk ditindaklanjuti karena bersamaan dengan rencana Kemenkeu merombak Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Kita sedang tinjau ulang kebijakan pajak daerah dan juga skema transfer ke daerah dan dana desa. Laporan ini kami apresiasi sebagai feedback yang baik untuk meng-address isu pemerataan pembangunan,” katanya dalam peluncuran laporan World Bank 'Overview Time to ACT: Mewujudkan Potensi Perkotaan Indonesia', Kamis (3/10/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang senilai Rp856,9 triliun untuk APBN 2020 merupakan salah satu porsi terbesar alokasi belanja negara. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme untuk menjamin efektivitas dari pelaksana anggaran oleh pemerintah daerah.

Hal serupa berlaku untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Beleid pajak daerah dan retribusi daerah, lanjut Sri Mulyani, perlu ditinjau ulang agar daerah mampu membiayai pembangunan secara mandiri.

“Kita ingin ciptakan pemerataan pembangunan wilayah di seluruh Indonesia baik perkotaan maupun pedesaan,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini juga menekankan pentingnya memanfaatkan perkembangan ekonomi digital untuk pemerataan pembangunan. Kemajuan teknologi informasi, lanjutnya, dapat menjadi jembatan untuk menciptakan pembangunan inklusif.

“Peran ekonomi digital memberikan dampak untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dan perencanaan perkotaan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2019 | 20:28 WIB

gak terlalu diamini yang penting kita punya kebijakan yang lebih bagus... klo perkotaan aza yang di optimalkan .. ada dua apakah system pemajakan atau pembangunan masyarakatnya... padahal sebagian kegiatan yang kuat dan punya ketahanan thdp goncangan ..dilapisan pedesaan dan lapisan ekonomi menegah bawah ..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN