Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan World Bank untuk mengoptimalkan potensi perkotaan di Indonesia. Dua kebijakan fiskal terkait kapasitas fiskal daerah akan ditinjau ulang.
Menurutnya, laporan World Bank akan menjadi bahan yang menarik untuk ditindaklanjuti karena bersamaan dengan rencana Kemenkeu merombak Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Kita sedang tinjau ulang kebijakan pajak daerah dan juga skema transfer ke daerah dan dana desa. Laporan ini kami apresiasi sebagai feedback yang baik untuk meng-address isu pemerataan pembangunan,” katanya dalam peluncuran laporan World Bank 'Overview Time to ACT: Mewujudkan Potensi Perkotaan Indonesia', Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang senilai Rp856,9 triliun untuk APBN 2020 merupakan salah satu porsi terbesar alokasi belanja negara. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme untuk menjamin efektivitas dari pelaksana anggaran oleh pemerintah daerah.
Hal serupa berlaku untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Beleid pajak daerah dan retribusi daerah, lanjut Sri Mulyani, perlu ditinjau ulang agar daerah mampu membiayai pembangunan secara mandiri.
“Kita ingin ciptakan pemerataan pembangunan wilayah di seluruh Indonesia baik perkotaan maupun pedesaan,” tuturnya.
Selain itu, Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini juga menekankan pentingnya memanfaatkan perkembangan ekonomi digital untuk pemerataan pembangunan. Kemajuan teknologi informasi, lanjutnya, dapat menjadi jembatan untuk menciptakan pembangunan inklusif.
“Peran ekonomi digital memberikan dampak untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dan perencanaan perkotaan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
gak terlalu diamini yang penting kita punya kebijakan yang lebih bagus... klo perkotaan aza yang di optimalkan .. ada dua apakah system pemajakan atau pembangunan masyarakatnya... padahal sebagian kegiatan yang kuat dan punya ketahanan thdp goncangan ..dilapisan pedesaan dan lapisan ekonomi menegah bawah ..