KEBIJAKAN FISKAL

Diminta World Bank Kaji Ulang Kebijakan Fiskal, Ini Respons Menkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2019 | 17:53 WIB
Diminta World Bank Kaji Ulang Kebijakan Fiskal, Ini Respons Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan World Bank untuk mengoptimalkan potensi perkotaan di Indonesia. Dua kebijakan fiskal terkait kapasitas fiskal daerah akan ditinjau ulang.

Menurutnya, laporan World Bank akan menjadi bahan yang menarik untuk ditindaklanjuti karena bersamaan dengan rencana Kemenkeu merombak Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Kita sedang tinjau ulang kebijakan pajak daerah dan juga skema transfer ke daerah dan dana desa. Laporan ini kami apresiasi sebagai feedback yang baik untuk meng-address isu pemerataan pembangunan,” katanya dalam peluncuran laporan World Bank 'Overview Time to ACT: Mewujudkan Potensi Perkotaan Indonesia', Kamis (3/10/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurutnya, alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang senilai Rp856,9 triliun untuk APBN 2020 merupakan salah satu porsi terbesar alokasi belanja negara. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme untuk menjamin efektivitas dari pelaksana anggaran oleh pemerintah daerah.

Hal serupa berlaku untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Beleid pajak daerah dan retribusi daerah, lanjut Sri Mulyani, perlu ditinjau ulang agar daerah mampu membiayai pembangunan secara mandiri.

“Kita ingin ciptakan pemerataan pembangunan wilayah di seluruh Indonesia baik perkotaan maupun pedesaan,” tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini juga menekankan pentingnya memanfaatkan perkembangan ekonomi digital untuk pemerataan pembangunan. Kemajuan teknologi informasi, lanjutnya, dapat menjadi jembatan untuk menciptakan pembangunan inklusif.

“Peran ekonomi digital memberikan dampak untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dan perencanaan perkotaan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2019 | 20:28 WIB

gak terlalu diamini yang penting kita punya kebijakan yang lebih bagus... klo perkotaan aza yang di optimalkan .. ada dua apakah system pemajakan atau pembangunan masyarakatnya... padahal sebagian kegiatan yang kuat dan punya ketahanan thdp goncangan ..dilapisan pedesaan dan lapisan ekonomi menegah bawah ..

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan