SINGAPURA

Dikritik Partai Pekerja, Pemerintah Tetap Pede Kerek Tarif GST

Dian Kurniati | Minggu, 11 April 2021 | 15:01 WIB
Dikritik Partai Pekerja, Pemerintah Tetap Pede Kerek Tarif GST

Wakil Menteri Keuangan Singapura Indranee Rajah. (Foto: gov.sg)

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura tetap berkomitmen merealisasikan rencana menaikkan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) dari saat ini 7% menjadi 9% pada 2022-2025, meski dikritik publik.

Wakil Menteri Keuangan Singapura Indranee Rajah mengatakan rencana kenaikan tarif GST tersebut berhubungan dengan rencana pembiayaan pembangunan dalam jangka panjang.

Soal pernyataan Partai Pekerja tentang pemerintah yang sudah mendapatkan tambahan penerimaan dari menjual tanah negara, lanjutnya, tidak bisa menjadi alasan untuk membatalkan rencana kenaikan tarif GST.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

"Tidak semua penerimaan kas merupakan pendapatan yang bisa kami belanjakan," katanya kepada wartawan di Singapura, seperti dikutip Selasa (6/4/2021).

Indranee mengatakan posisi fiskal pemerintah tidak bisa dinilai berdasarkan kas yang tersedia karena menjual tanah negara. Menurutnya, pemerintah dalam merancang APBN juga tidak memperhitungkan uang hasil menjual aset sebagai penerimaan yang bisa dibelanjakan.

Dia menyandingkan rencana pengelolaan aset negara dengan rumah tangga yang sama-sama harus dikelola secara akuntabel. Dalam dua kasus itu, menurutnya, uang hasil penjualan aset tidak boleh tidak boleh digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan harus diubah menjadi aset lainnya.

Baca Juga:
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Nantinya, hasil dari aset yang diinvestasikan dapat digunakan untuk kebutuhan belanja warga Singapura melalui Kontribusi Pengembalian Investasi Bersih (Net Investment Returns Contribution/NIRC). NIRC menjadi salah satu sumber penerimaan dengan kontribusi seperlima dari total belanja.

Sebelumnya, Partai Pekerja dalam pernyataannya menilai pemerintah dapat menggunakan uang hasil penjualan aset untuk menambal defisit APBN yang diperkirakan senilai Sin$11 miliar atau Rp118,9 triliun pada 2021.

Mereka menilai uang hasil penjualan aset negara itu sebagai tambahan kas. Apabila hal itu dilakukan, rencana kenaikan tarif GST dan cukai bensin dapat dibatalkan.

Baca Juga:
Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

"GST merupakan 'pajak regresif'. Defisit yang dilaporkan pemerintah tidak memperhitungkan surplus kas yang signifikan," kata mereka seperti dilansir channelnewsasia.com.

Pemerintah Singapura telah memastikan segera merealisasikan kenaikan tarif GST dari 7% menjadi 9% mulai 2022-2025, seperti yang disampaikan sejak pembacaan APBN 2018. Rencana itu belum terealisasi karena mempertimbangkan perlemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat menyatakan kondisi fiskal Singapura telah mengalami tekanan berat untuk menangani pandemi, terutama dari sisi kesehatan. Jika tidak ada kenaikan GST, pemerintah tidak akan mampu memenuhi kebutuhan belanja di masa datang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

Senin, 25 November 2024 | 15:42 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Begini Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Anggota G-20 Lainnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?