SINGAPURA

Dikritik Partai Pekerja, Pemerintah Tetap Pede Kerek Tarif GST

Dian Kurniati | Minggu, 11 April 2021 | 15:01 WIB
Dikritik Partai Pekerja, Pemerintah Tetap Pede Kerek Tarif GST

Wakil Menteri Keuangan Singapura Indranee Rajah. (Foto: gov.sg)

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura tetap berkomitmen merealisasikan rencana menaikkan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) dari saat ini 7% menjadi 9% pada 2022-2025, meski dikritik publik.

Wakil Menteri Keuangan Singapura Indranee Rajah mengatakan rencana kenaikan tarif GST tersebut berhubungan dengan rencana pembiayaan pembangunan dalam jangka panjang.

Soal pernyataan Partai Pekerja tentang pemerintah yang sudah mendapatkan tambahan penerimaan dari menjual tanah negara, lanjutnya, tidak bisa menjadi alasan untuk membatalkan rencana kenaikan tarif GST.

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

"Tidak semua penerimaan kas merupakan pendapatan yang bisa kami belanjakan," katanya kepada wartawan di Singapura, seperti dikutip Selasa (6/4/2021).

Indranee mengatakan posisi fiskal pemerintah tidak bisa dinilai berdasarkan kas yang tersedia karena menjual tanah negara. Menurutnya, pemerintah dalam merancang APBN juga tidak memperhitungkan uang hasil menjual aset sebagai penerimaan yang bisa dibelanjakan.

Dia menyandingkan rencana pengelolaan aset negara dengan rumah tangga yang sama-sama harus dikelola secara akuntabel. Dalam dua kasus itu, menurutnya, uang hasil penjualan aset tidak boleh tidak boleh digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan harus diubah menjadi aset lainnya.

Baca Juga:
Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

Nantinya, hasil dari aset yang diinvestasikan dapat digunakan untuk kebutuhan belanja warga Singapura melalui Kontribusi Pengembalian Investasi Bersih (Net Investment Returns Contribution/NIRC). NIRC menjadi salah satu sumber penerimaan dengan kontribusi seperlima dari total belanja.

Sebelumnya, Partai Pekerja dalam pernyataannya menilai pemerintah dapat menggunakan uang hasil penjualan aset untuk menambal defisit APBN yang diperkirakan senilai Sin$11 miliar atau Rp118,9 triliun pada 2021.

Mereka menilai uang hasil penjualan aset negara itu sebagai tambahan kas. Apabila hal itu dilakukan, rencana kenaikan tarif GST dan cukai bensin dapat dibatalkan.

Baca Juga:
Demi Tarik Investor, Pengusaha Usul Tarif PPh Badan 24% Dipangkas

"GST merupakan 'pajak regresif'. Defisit yang dilaporkan pemerintah tidak memperhitungkan surplus kas yang signifikan," kata mereka seperti dilansir channelnewsasia.com.

Pemerintah Singapura telah memastikan segera merealisasikan kenaikan tarif GST dari 7% menjadi 9% mulai 2022-2025, seperti yang disampaikan sejak pembacaan APBN 2018. Rencana itu belum terealisasi karena mempertimbangkan perlemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat menyatakan kondisi fiskal Singapura telah mengalami tekanan berat untuk menangani pandemi, terutama dari sisi kesehatan. Jika tidak ada kenaikan GST, pemerintah tidak akan mampu memenuhi kebutuhan belanja di masa datang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN