KINERJA FISKAL

Dikejar Waktu, Mendagri Minta Pemda Kebut Realisasi Belanja APBD 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 17:00 WIB
Dikejar Waktu, Mendagri Minta Pemda Kebut Realisasi Belanja APBD 2021

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) diminta percepat serapan belanja APBD 2021. Apalagi hanya tersisa waktu 1,5 sebelum tutup buku tahun anggaran kali ini.

"Kita tahu bahwa lebih dari Rp700 triliun anggaran dari pemerintah pusat itu ditransfer ke daerah, dan daerah juga memiliki ruang fiskal dari pendapatan asli daerah maupun dari sumber lainnya yang sesuai dengan undang-undang," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (23/11/2021).

Pesan Tito senada dengan topik yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) beberapa waktu lalu. Saat itu Jokowi menginstruksikan percepatan realisasi belanja pemerintah baik APBD dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Realisasi belanja tersebut berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Keuangan dan pemda tersebut, Mendagri menyampaikan bahwa belanja daerah membuat uang beredar di tengah masyarakat yang juga berdampak pada peningkatan daya beli dan konsumsi rumah tangga.

Selain itu, belanja APBD juga dapat menstimulus sektor swasta yang keuangannya tengah mengalami kontraksi akibat pandemi COVID-19. Percepatan realisasi belanja itu juga berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen pada akhir 2021.

Guna mencapai target itu, kata Mendagri, dibutuhkan dukungan dari berbagai komponen, salah satunya pemerintah daerah seperti melalui realisasi belanja APBD. Lebih lanjut, Mendagri meminta para kepala daerah untuk menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Langkah ini perlu dilakukan untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan. Rapat koordinasi juga perlu digelar gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersama bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing.

“Intinya untuk mempercepat belanja di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, per 19 November 2021 rata-rata persentase realisasi belanja APBD provinsi tahun 2021 sebesar 65,12%, APBD kabupaten 61,15%, dan kota 59,08%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra