KINERJA FISKAL

Dikejar Waktu, Mendagri Minta Pemda Kebut Realisasi Belanja APBD 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 17:00 WIB
Dikejar Waktu, Mendagri Minta Pemda Kebut Realisasi Belanja APBD 2021

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) diminta percepat serapan belanja APBD 2021. Apalagi hanya tersisa waktu 1,5 sebelum tutup buku tahun anggaran kali ini.

"Kita tahu bahwa lebih dari Rp700 triliun anggaran dari pemerintah pusat itu ditransfer ke daerah, dan daerah juga memiliki ruang fiskal dari pendapatan asli daerah maupun dari sumber lainnya yang sesuai dengan undang-undang," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (23/11/2021).

Pesan Tito senada dengan topik yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) beberapa waktu lalu. Saat itu Jokowi menginstruksikan percepatan realisasi belanja pemerintah baik APBD dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Realisasi belanja tersebut berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Keuangan dan pemda tersebut, Mendagri menyampaikan bahwa belanja daerah membuat uang beredar di tengah masyarakat yang juga berdampak pada peningkatan daya beli dan konsumsi rumah tangga.

Selain itu, belanja APBD juga dapat menstimulus sektor swasta yang keuangannya tengah mengalami kontraksi akibat pandemi COVID-19. Percepatan realisasi belanja itu juga berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen pada akhir 2021.

Guna mencapai target itu, kata Mendagri, dibutuhkan dukungan dari berbagai komponen, salah satunya pemerintah daerah seperti melalui realisasi belanja APBD. Lebih lanjut, Mendagri meminta para kepala daerah untuk menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Langkah ini perlu dilakukan untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan. Rapat koordinasi juga perlu digelar gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersama bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing.

“Intinya untuk mempercepat belanja di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, per 19 November 2021 rata-rata persentase realisasi belanja APBD provinsi tahun 2021 sebesar 65,12%, APBD kabupaten 61,15%, dan kota 59,08%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan