THAILAND

Dihantam Covid-19, Thailand Kaji Pajak Turis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 14:36 WIB
Dihantam Covid-19, Thailand Kaji Pajak Turis

Seorang wanita memakai masker pelindung wajah saat akan bepergian dengan perahu, di sungai Chao Phraya ditengah mewabahnya virus corona (COVID-19) di Bangkok, Thailand, Rabu (15/4/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Jorge Silva/foc/djo)

BANGKOK, DDTCNews— Pemerintah Thailand mempertimbangkan untuk menarik pajak maksimal Th฿300 atau setara dengan Rp140.000 per orang untuk setiap kedatangan turis asing, yang sekaligus dapat mencakup asuransi pandemi.

Menteri Pariwisata dan Olah Raga Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan pajak akan dipungut begitu turis asing tiba melalui udara, darat atau laut. Pemajakan itu bagian dari rencana strategis yang mengharuskan lembaga pemerintah memiliki pendapatan berulang untuk stabilisasi ekonomi.

“Pandemi Covid-19 ini telah memiliki dampak parah pada kepercayaan pariwisata. Dan dana pariwisata harus menyisihkan anggaran untuk lembaga negara untuk melanjutkan ketika menjaga wisatawan yang terkena dampak pandemi,” katanya di Bangkok, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Phiphat mengatakan dana dari pajak turis itu selanjutnya akan ditambahkan ke dana pariwisata yang dikelola kementerian. Dana tersebut digunakan untuk membangun kembali dan mengembangkan rantai pasokan pariwisata, serta menawarkan keselamatan dan perlindungan bagi wisatawan.

Dia mengatakan ide ini dimulai tahun lalu tetapi ditunda karena pandemi Covid-19. Penerapannya, nanti harga tiket pesawat udara akan mencakup pajak tersebut. Namun, pemerintah belum tahu bagaimana mekanisme pengumpulan pajak itu untuk transportasi darat dan laut.

“Yang pasti, pandemi telah memiliki dampak parah pada kepercayaan pariwisata, dan dana pariwisata harus menyisihkan anggaran untuk lembaga negara untuk melanjutkan ketika menjaga wisatawan yang terkena dampak pandemi,” katanya.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Filipina, Presiden Marcos Atur soal VAT Refund

Phiphat mengatakan kementerian menugaskan Universitas Naresuan untuk melakukan studi kelayakan pada beban pajak yang wajar bagi pengunjung. Kementerian memperkirakan maksimum tidak boleh melebihi Th฿300 per orang.

Dia mengatakan Jepang juga menerapkan langkah serupa, mulai pajak keberangkatan JPN¥1.000 atau Th฿300 per orang. Setelah studi kelayakan itu selesai, seperti dilansir bangkokpost.com, kementerian akan menyerahkannya ke kabinet untuk disetujui.

Kementerian bermaksud mengumumkan pajak itu sebelum kuartal keempat dan membiarkan para wisatawan bersiap. “Saya sendiri mendukung retribusi Th฿100-200. Yang pasti, target baru Otoritas Pariwisata Thailand tahun ini adalah 16 juta kedatangan wisatawan,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan