THAILAND

Dihantam Covid-19, Thailand Kaji Pajak Turis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 14:36 WIB
Dihantam Covid-19, Thailand Kaji Pajak Turis

Seorang wanita memakai masker pelindung wajah saat akan bepergian dengan perahu, di sungai Chao Phraya ditengah mewabahnya virus corona (COVID-19) di Bangkok, Thailand, Rabu (15/4/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Jorge Silva/foc/djo)

BANGKOK, DDTCNews— Pemerintah Thailand mempertimbangkan untuk menarik pajak maksimal Th฿300 atau setara dengan Rp140.000 per orang untuk setiap kedatangan turis asing, yang sekaligus dapat mencakup asuransi pandemi.

Menteri Pariwisata dan Olah Raga Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan pajak akan dipungut begitu turis asing tiba melalui udara, darat atau laut. Pemajakan itu bagian dari rencana strategis yang mengharuskan lembaga pemerintah memiliki pendapatan berulang untuk stabilisasi ekonomi.

“Pandemi Covid-19 ini telah memiliki dampak parah pada kepercayaan pariwisata. Dan dana pariwisata harus menyisihkan anggaran untuk lembaga negara untuk melanjutkan ketika menjaga wisatawan yang terkena dampak pandemi,” katanya di Bangkok, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Phiphat mengatakan dana dari pajak turis itu selanjutnya akan ditambahkan ke dana pariwisata yang dikelola kementerian. Dana tersebut digunakan untuk membangun kembali dan mengembangkan rantai pasokan pariwisata, serta menawarkan keselamatan dan perlindungan bagi wisatawan.

Dia mengatakan ide ini dimulai tahun lalu tetapi ditunda karena pandemi Covid-19. Penerapannya, nanti harga tiket pesawat udara akan mencakup pajak tersebut. Namun, pemerintah belum tahu bagaimana mekanisme pengumpulan pajak itu untuk transportasi darat dan laut.

“Yang pasti, pandemi telah memiliki dampak parah pada kepercayaan pariwisata, dan dana pariwisata harus menyisihkan anggaran untuk lembaga negara untuk melanjutkan ketika menjaga wisatawan yang terkena dampak pandemi,” katanya.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Phiphat mengatakan kementerian menugaskan Universitas Naresuan untuk melakukan studi kelayakan pada beban pajak yang wajar bagi pengunjung. Kementerian memperkirakan maksimum tidak boleh melebihi Th฿300 per orang.

Dia mengatakan Jepang juga menerapkan langkah serupa, mulai pajak keberangkatan JPN¥1.000 atau Th฿300 per orang. Setelah studi kelayakan itu selesai, seperti dilansir bangkokpost.com, kementerian akan menyerahkannya ke kabinet untuk disetujui.

Kementerian bermaksud mengumumkan pajak itu sebelum kuartal keempat dan membiarkan para wisatawan bersiap. “Saya sendiri mendukung retribusi Th฿100-200. Yang pasti, target baru Otoritas Pariwisata Thailand tahun ini adalah 16 juta kedatangan wisatawan,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Minggu, 22 September 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Diperpanjang Setahun, Tarif PPN di Thailand Tetap 7 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN