KANADA

Digugat Provinsi, Pajak Karbon Pemerintah Pusat Dinilai Konstitusional

Muhamad Wildan | Minggu, 04 April 2021 | 15:01 WIB
Digugat Provinsi, Pajak Karbon Pemerintah Pusat Dinilai Konstitusional

ilustrasi. (Foto: thehill.com)

OTTAWA, DDTCNews - Mahkamah Agung Kanada memutuskan pajak karbon yang dikenakan oleh pemerintah pusat sah dan tidak melanggar konstitusi.

Putusan yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini pun mengakhiri sengketa yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

"Perubahan iklim merupakan ancaman yang tak terbantahkan bagi masa depan umat manusia. Ancaman ini tidak bisa diabaikan," tulis Ketua Mahkamah Agung Richard Wagner dalam putusannya, dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Untuk diketahui, pengenaan pajak karbon didasari oleh Greenhouse Gas Pollution Pricing Act oleh parlemen di bawah pemerintahan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau. Beleid ini diundangkan sejak 2018.

Tiga provinsi di Kanada yakni Saskatchewan, Ontario, dan Alberta menggugat beleid pajak karbon tersebut. Kewenangan pemerintah pusat pada beleid pajak karbon dinilai terlalu luas dan membatasi kewenangan provinsi dalam aspek perpajakan dan pengembangan sumber daya.

Selama berjalannya persidangan, ketiga provinsi yang menggugat pajak karbon pemerintah pusat sendiri mengakui perubahan iklim sebagai sesuatu yang harus ditindaklanjuti. Ketiga provinsi juga mengakui perlunya suatu bentuk carbon pricing untuk menghambat laju perubahan iklim.

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Dengan urgensi tersebut, Mahkamah Agung pun memandang pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur harga minimum atas emisi gas rumah kaca. Pengaturan ini sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak melanggar otonomi pemerintah provinsi.

Pajak karbon dinilai perlu diatur oleh pemerintah pusat mengingat bila ada 1 provinsi saja yang tidak mengeluarkan tindakan atas ancaman perubahan iklim, hal tersebut akan merugikan provinsi-provinsi lainnya.

Menteri Lingkungan Hidup Kanada Jonathan Wilkinson pun menyambut positif putusan Mahkamah Agung ini. Dia meminta kepada pemerintah provinsi untuk kooperatif seiring dengan terbitnya putusan tersebut.

Baca Juga:
Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

"Kanada ingin setiap pemerintah provinsi membangun sistem perekonomian yang mampu memerangi perubahan iklim melalui instrumen-instrumen yang efektif," ujar Wilkinson seperti dilansir ctvnews.ca.

Tak lupa, Wilkinson juga meminta kepada provinsi yang belum menetapkan pajak karbon untuk segera mengenakan pajak tersebut sesuai dengan koridor yang telah diatur oleh pemerintah pusat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN