KANADA

Digugat Provinsi, Pajak Karbon Pemerintah Pusat Dinilai Konstitusional

Muhamad Wildan | Minggu, 04 April 2021 | 15:01 WIB
Digugat Provinsi, Pajak Karbon Pemerintah Pusat Dinilai Konstitusional

ilustrasi. (Foto: thehill.com)

OTTAWA, DDTCNews - Mahkamah Agung Kanada memutuskan pajak karbon yang dikenakan oleh pemerintah pusat sah dan tidak melanggar konstitusi.

Putusan yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini pun mengakhiri sengketa yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

"Perubahan iklim merupakan ancaman yang tak terbantahkan bagi masa depan umat manusia. Ancaman ini tidak bisa diabaikan," tulis Ketua Mahkamah Agung Richard Wagner dalam putusannya, dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Untuk diketahui, pengenaan pajak karbon didasari oleh Greenhouse Gas Pollution Pricing Act oleh parlemen di bawah pemerintahan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau. Beleid ini diundangkan sejak 2018.

Tiga provinsi di Kanada yakni Saskatchewan, Ontario, dan Alberta menggugat beleid pajak karbon tersebut. Kewenangan pemerintah pusat pada beleid pajak karbon dinilai terlalu luas dan membatasi kewenangan provinsi dalam aspek perpajakan dan pengembangan sumber daya.

Selama berjalannya persidangan, ketiga provinsi yang menggugat pajak karbon pemerintah pusat sendiri mengakui perubahan iklim sebagai sesuatu yang harus ditindaklanjuti. Ketiga provinsi juga mengakui perlunya suatu bentuk carbon pricing untuk menghambat laju perubahan iklim.

Baca Juga:
OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Dengan urgensi tersebut, Mahkamah Agung pun memandang pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur harga minimum atas emisi gas rumah kaca. Pengaturan ini sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak melanggar otonomi pemerintah provinsi.

Pajak karbon dinilai perlu diatur oleh pemerintah pusat mengingat bila ada 1 provinsi saja yang tidak mengeluarkan tindakan atas ancaman perubahan iklim, hal tersebut akan merugikan provinsi-provinsi lainnya.

Menteri Lingkungan Hidup Kanada Jonathan Wilkinson pun menyambut positif putusan Mahkamah Agung ini. Dia meminta kepada pemerintah provinsi untuk kooperatif seiring dengan terbitnya putusan tersebut.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

"Kanada ingin setiap pemerintah provinsi membangun sistem perekonomian yang mampu memerangi perubahan iklim melalui instrumen-instrumen yang efektif," ujar Wilkinson seperti dilansir ctvnews.ca.

Tak lupa, Wilkinson juga meminta kepada provinsi yang belum menetapkan pajak karbon untuk segera mengenakan pajak tersebut sesuai dengan koridor yang telah diatur oleh pemerintah pusat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Minggu, 24 November 2024 | 15:00 WIB KANADA

Jelang Natal, Negara Ini Bakal Bebaskan PPN selama 2 Bulan

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?