UN ESCAP - DDTC FRA

Digitalisasi Jadi Momentum Bagi Pemerintah Bangun Kepatuhan Kooperatif

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Digitalisasi Jadi Momentum Bagi Pemerintah Bangun Kepatuhan Kooperatif

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro saat menyampaikan materi paparannya dalam diskusi yang digelar UN ESCAP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Digitalisasi yang berlangsung saat ini memberikan ruang bagi pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk membangun kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro menjelaskan prinsip utama dari implementasi kepatuhan kooperatif adalah adanya kerja sama antara otoritas dengan wajib pajak. Kerja sama tersebut, ujarnya, membuahkan timbal balik manfaat yang diterima oleh kedua pihak. Otoritas mendapatkan transparansi data wajib pajak, sedangkan wajib pajak mendapatkan kepastian hukum dari otoritas.

“Dalam konteks digitalisasi, teknologi memiliki peran penting dalam membangun paradigma kooperatif dengan memperlakukan wajib pajak sesuai dengan profil risiko ketidakpatuhannya. Caranya adalah dengan mengolah berbagai macam data yang terintegrasi dan terstandardisasi,” ujar Denny dalam workshop bertajuk The Digitalization of Tax Administrations in Asia and The Pacific yang digelar UN-ESCAP, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Menurut Denny, kepatuhan berbasis rasa saling percaya atau kepatuhan kooperatif penting untuk dibangun karena bisa menjadi solusi dari berbagai permasalahan pajak. Termasuk, perkara shadow economy yang kerap menjadi kendala bagi negara berkembang.

Denny menerangkan terdapat 2 kondisi yang harus dipenuhi agar kepatuhan kooperatif bisa dibangun. Pertama, proses perumusan kebijakan pajak oleh pemerintah harus dijalankan secara transparan. Maksudnya, beragam kebijakan pajak perlu disusun dengan melibatkan wajib pajak.

Kedua, sistem administrasi yang memudahkan wajib pajak. Denny menilai pemanfaatan teknologi dalam administrasi pajak tidak boleh hanya berfokus pada meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak semata. Namun, digitalisasi administrasi pajak juga perlu disusun untuk mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Lebih lanjut, Denny menilai otoritas pajak perlu membuat pilot program dengan melibatkan wajib pajak tertentu. Pilot program tersebut perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pendekatan apa yang diperlukan dan dapat diaplikasikan kedepannya.

“Pemerintah perlu memanfaatkan digitaliasi tidak hanya untuk menghimpun penerimaan tetapi juga mencegah ketidakpatuhan wajib pajak. Tetapi perlu jaminan bagi wajib pajak yang tengah berupaya untuk patuh sepatutnya mendapatkan bantuan atau asistensi, bukan dicurigai atau diperiksa,” imbuh Denny.

Penerapan kepatuhan kooperatif, sambung Denny, dapat memberikan beragam manfaat baik untuk otoritas pajak maupun wajib pajak. Manfaat untuk otoritas pajak di antaranya adalah dapat menentukan perlakuan yang tepat berdasarkan profil risiko wajib.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sementara itu, berdasarkan studi pada berbagai negara, manfaat kepatuhan kooperatif yang diberikan kepada wajib pajak di antaranya adalah pemberitahuan risiko pajak yang dapat timbul dari skema bisnis wajib pajak, asistensi untuk menemukan solusinya, dan kepastian terkait kedudukan hukum wajib pajak sejak dini.

Adapun acara ini digelar oleh United Nation Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN ESCAP). Diskusi dibuka oleh Hamza Ali Malik selaku Director - Macroeconomic Policy and Financing for Development Division (MPFD) of ESCAP.

Selain Denny, ada 10 narasumber kompeten lain yang ikut menyampaikan pandangannya, yakni Economic Affairs Officer Financing for Development Section ESCAP Alberto Isgut; Head Asia-Pacific at IBFD Chair Rachel Saw; serta Professor of Practice, School of Accounting, Auditing, and Taxation, University of New South Wales Business School Jennie Granger.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Kemudian, hadir pula Professor Head of Finance University of Southern Queensland Tapan Sarker; Director Service Experience Centre, IRAS Rex Chua; serta Scientia Associate Professor of Tax Law University of New South Wales Business School Yan Xu.

Narasumber lain yang hadir adalah Deputy Director International Cooperation Division National Tax Service, Republic of Korea Yerin Doh; Senior Tax Executive Inland Revenue Board of Malaysia Suriyanti Esa; dan Head of Finance and Regulation Amazon Web Services Saket Narayan.

Sebagai informasi, topik tentang kepatuhan kooperatif ini sempat diulas oleh Denny Vissaro melalui publikasinya berjudul Developing a Cooperative Compliance Model for Large Developing Economies: Justification, Prerequisites, and Administrative Design. Publikasi tersebut menjadi salah satu bagian dari buku keluaran Routledge yang terbit pada Juli 2022 berjudul Taxation in the Digital Economy New Models in Asia and the Pacific. Baca "Lagi, Artikel Pajak Profesional DDTC Masuk Publikasi Internasional". (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra