AMERIKA SERIKAT

Diduga Menghindari Pajak, Facebook Digugat Otoritas Pajak AS

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 09:07 WIB
Diduga Menghindari Pajak, Facebook Digugat Otoritas Pajak AS

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews—Otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) akan menggugat perusahaan teknologi, Facebook Inc. ke pengadilan pada pekan ini atas dugaan melakukan penghindaran pajak.

IRS menilai Facebook melakukan penghindaran pajak dengan menyimpan laba di Irlandia. Apabila pengadilan memenangkan IRS, Facebook harus membayar pajak US$9 miliar atau setara dengan Rp123 triliun.

Juru bicara Facebook Bertie Thomson berharap perusahaan bisa menyampaikan pembelaan di pengadilan. Menurutnya, Facebook tidak membuat kesalahan karena membukukan laba di Irlandia.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

"Ini tentang transaksi yang terjadi pada 2010, ketika Facebook belum memiliki pendapatan iklan, bisnis internasionalnya baru lahir, dan produk iklan digitalnya belum menghasilkan," katanya, dikutip Senin (10/2/2020).

Sengketa Facebook dan IRS menjadi pertarungan hukum yang rumit selama beberapa tahun terakhir. Melalui pengadilan pajak AS, IRS ingin memungut pajak yang lebih besar atas keuntungan Facebook.

Dalam dokumen pengadilan, otoritas pajak menyebut Facebook Inc menjual hak untuk mengeksploitasi platform Facebook di luar AS dan Kanada kepada Facebook Ireland Holdings, pada 2010.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Harga yang digunakan untuk properti tak berwujud tersebut ditentukan oleh penasihat pajak Facebook yaitu Ernst & Young (E&Y).

"Posisi awal tim pemeriksa IRS menunjukkan bahwa penilaian E&Y untuk transfer properti tak berwujud telah dikecilkan hingga miliaran dolar," bunyi dokumen. Adapun, E&Y masih belum bersedia untuk berkomentar.

Facebook Ireland Holdings lalu menyewakan hak untuk mengeksploitasi platform Facebook kepada anak perusahaannya sendiri, Facebook Ireland Ltd, yang ditindaklanjuti dengan pengajuan registrasi perusahaan di Irlandia.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Facebook Ireland Ltd. merupakan unit bisnis internasional utama Facebook. Perusahaan itu meraup penjualan €4,8 miliar pada 2014, atau tahun terakhir di mana akun perusahaan itu tersedia.

Facebook Inc. di AS juga dapat melisensikan kekayaan intelektualnya langsung ke Facebook Ireland Ltd, tetapi kemudian harus melaporkan pendapatan itu di AS dan membayar pajak di sana.

Menurut IRS, Facebook Inc. tersebut seharusnya membayar pajak atas uang yang diterima melalui perantara Facebook Ireland Holdings. Apalagi, Facebook juga tidak perlu membayar tarif pajak perusahaan di Irlandia sebesar 12,5%.

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Ketentuan hukum pajak Irlandia memungkinkan perusahaan untuk menunjuk perusahaan terdaftar Irlandia sebagai wajib pajak di tempat lainnya, di mana profesional pajak menyebut hal itu 'orang Irlandia ganda'.

Ketentuan itu mirip dengan perusahaan pemegang hak yang ditunjuk sebagai wajib pajak di tax haven. Namun, karena perusahaan yang bersangkutan terdaftar di Irlandia, transaksi tersebut tidak memicu tagihan pajak AS.

Dilansir dari Dailymail.co.uk, Facebook sebelumnya menolak menyebut Facebook Ireland Holdings sebagai wajib pajak. Mereka menilai itu sebagai perusahaan tanpa batas, yang berarti tidak perlu mengajukan akun sebagai dokumen publik.

Perusahaan tanpa batas adalah struktur atau jenis perusahaan yang tidak biasa di Irlandia, tetapi perusahaan multinasional AS seringkali menggunakannya sebagai bagian dari struktur pajak mereka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra