INDIA

Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, Kantor 2 Perusahaan Media Diperiksa

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Juli 2021 | 18:48 WIB
Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, Kantor 2 Perusahaan Media Diperiksa

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews - Otoritas pajak India memeriksa kantor 2 perusahaan media karena dugaan penggelapan pajak. Keduanya adalah media cetak Dainik Bhaskar dan televisi regional Bharat Samachar TV (BSTV).

Income Tax Department tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kantor kedua media tersebut. Otoritas juga melakukan pemeriksaan terhadap karyawan. Telepon seluler Sebagian karyawan juga disita pemeriksa pajak.

Otoritas pajak menuding Dainik Bashkar melakukan penggelapan pajak dengan cara mendirikan perusahaan lain atas nama karyawannya sendiri untuk membukukan biaya yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya sehingga menggerus laba yang dilaporkan.

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

"Dainik Bhaskar beroperasi pada berbagai sektor mulai dari media massa, energi, dan real estate. Seluruh usaha grup diketahui memiliki omzet sebesar INR60 miliar per tahun dan memiliki banyak anak usaha," tulis Income Tax Department dalam keterangan resminya

Seperti dilansir indiatoday.in, Income Tax Department mengaku telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya penggelapan pajak sebesar INR7 miliar atau sekitar Rp1,3 triliun oleh Dainik Bhaskar.

Sebagai informasi, Grup Dainik Bhaskar adalah media cetak berusia 63 tahun yang beroperasi di 12 negara bagian dan menerbitkan 65 edisi koran. Sementara BSTV adalah televisi berbahasa Hindi yang berlokasi di Uttar Pradesh.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Di sisi lain, pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak tersebut dipandang sebagai aksi pembalasan dari pemerintah terhadap kedua media tersebut yang cenderung kritis terhadap kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19.

"Alasan di balik ini [pemeriksaan pajak] kemungkinan besar adalah karena pemberitaan Dainik Bhaskar dan BSTV terhadap buruknya penanganan pemerintah terhadap krisis Covid-19," ujar Head of Reporters Without Border Asia-Pacific Daniel Bastard.

Sejak Perdana Menteri Narendra Modi menjabat pada 2014, banyak media massa yang diperiksa pemerintah dengan tudingan berkait dengan aspek keuangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN