BARANG KENA CUKAI

Di Tengah Pandemi, DJBC Kembali Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:45 WIB
Di Tengah Pandemi, DJBC Kembali Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Ilustrasi. Dua petugas Bea Cukai membentangkan kain basah untuk memadamkan api yang telah membakar tumpukan rokok ilegal saat pemusnahan di halaman Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/6/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan operasi penindakan peredaran rokok ilegal meski ada pandemi virus Corona.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut operasi rokok ilegal bahkan rutin digelar setiap pekan. Menurutnya, operasi itu harus rutin digelar karena peredaran rokok tanpa pita cukai tetap tinggi walaupun di tengah pandemi.

"[Untuk] pengawasan fisik, kami hampir tiap minggu menangkap [produsen dan distributor] rokok ilegal," katanya, dikutip pada Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Nirwala menjelaskan pandemi Covid-19 yang diikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ternyata tidak menghentikan produksi dan peredaran rokok ilegal. Dia menyebut laporan tentang operasi menggempur rokok ilegal bahkan berasal dari seluruh daerah di Indonesia.

Misalnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), yang belum lama ini melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagbar Suparyanto mengatakan operasi tersebut menemukan 1.805.344 batang rokok dan 2,5 liter miras yang tidak dilekati pita cukai. Menurutnya, rokok dan miras ilegal tersebut berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

"Barang hasil penindakan tersebut telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Suparyanto menjelaskan barang-barang itu masuk kategori ilegal karena beberapa hal. Misalnya, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita cukai palsu. Ada pula barang yang dilekati pita cukai tetapi salah peruntukan atau karena salah personalisasi.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan tersebut selain sebagai bentuk transparansi, juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan mengenai barang kena cukai. Suparyanto berharap DJBC bisa menekan konsumsi rokok ilegal dari 3% pada 2019 menjadi hanya 1% pada tahun ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah