BARANG KENA CUKAI

Di Tengah Pandemi, DJBC Kembali Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:45 WIB
Di Tengah Pandemi, DJBC Kembali Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Ilustrasi. Dua petugas Bea Cukai membentangkan kain basah untuk memadamkan api yang telah membakar tumpukan rokok ilegal saat pemusnahan di halaman Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/6/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan operasi penindakan peredaran rokok ilegal meski ada pandemi virus Corona.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut operasi rokok ilegal bahkan rutin digelar setiap pekan. Menurutnya, operasi itu harus rutin digelar karena peredaran rokok tanpa pita cukai tetap tinggi walaupun di tengah pandemi.

"[Untuk] pengawasan fisik, kami hampir tiap minggu menangkap [produsen dan distributor] rokok ilegal," katanya, dikutip pada Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Nirwala menjelaskan pandemi Covid-19 yang diikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ternyata tidak menghentikan produksi dan peredaran rokok ilegal. Dia menyebut laporan tentang operasi menggempur rokok ilegal bahkan berasal dari seluruh daerah di Indonesia.

Misalnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), yang belum lama ini melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagbar Suparyanto mengatakan operasi tersebut menemukan 1.805.344 batang rokok dan 2,5 liter miras yang tidak dilekati pita cukai. Menurutnya, rokok dan miras ilegal tersebut berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Barang hasil penindakan tersebut telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Suparyanto menjelaskan barang-barang itu masuk kategori ilegal karena beberapa hal. Misalnya, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita cukai palsu. Ada pula barang yang dilekati pita cukai tetapi salah peruntukan atau karena salah personalisasi.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan tersebut selain sebagai bentuk transparansi, juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan mengenai barang kena cukai. Suparyanto berharap DJBC bisa menekan konsumsi rokok ilegal dari 3% pada 2019 menjadi hanya 1% pada tahun ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN