BARANG KENA CUKAI

Di Tengah Pandemi, DJBC Kembali Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:45 WIB
Di Tengah Pandemi, DJBC Kembali Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Ilustrasi. Dua petugas Bea Cukai membentangkan kain basah untuk memadamkan api yang telah membakar tumpukan rokok ilegal saat pemusnahan di halaman Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/6/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan operasi penindakan peredaran rokok ilegal meski ada pandemi virus Corona.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut operasi rokok ilegal bahkan rutin digelar setiap pekan. Menurutnya, operasi itu harus rutin digelar karena peredaran rokok tanpa pita cukai tetap tinggi walaupun di tengah pandemi.

"[Untuk] pengawasan fisik, kami hampir tiap minggu menangkap [produsen dan distributor] rokok ilegal," katanya, dikutip pada Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Nirwala menjelaskan pandemi Covid-19 yang diikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ternyata tidak menghentikan produksi dan peredaran rokok ilegal. Dia menyebut laporan tentang operasi menggempur rokok ilegal bahkan berasal dari seluruh daerah di Indonesia.

Misalnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), yang belum lama ini melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagbar Suparyanto mengatakan operasi tersebut menemukan 1.805.344 batang rokok dan 2,5 liter miras yang tidak dilekati pita cukai. Menurutnya, rokok dan miras ilegal tersebut berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Barang hasil penindakan tersebut telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Suparyanto menjelaskan barang-barang itu masuk kategori ilegal karena beberapa hal. Misalnya, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita cukai palsu. Ada pula barang yang dilekati pita cukai tetapi salah peruntukan atau karena salah personalisasi.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan tersebut selain sebagai bentuk transparansi, juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan mengenai barang kena cukai. Suparyanto berharap DJBC bisa menekan konsumsi rokok ilegal dari 3% pada 2019 menjadi hanya 1% pada tahun ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?