KABUPATEN GOWA

Di Sini Bayar Pajak Bisa Lewat Drive Thru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 10:14 WIB
Di Sini Bayar Pajak Bisa Lewat Drive Thru

SUNGGUMINASA, DDTCNews – Guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak (WP), UPTD Samsat Gowa memberikan inovasi baru yakni dengan menyediakan layanan samsat drive thru atau membayar pajak tanpa harus turun dari kendaraan.

Kepala Dinas Pendapatan Sulsel Tautoto TR mengatakan pelayanan drive thru ini sudah diperkenalkan sejak lama di Samsat Gowa namun sampai saat ini masih kurang tersosialisasi.

“Jika berkas lengkap, WP tidak usah menunggu waktu lama, cukup duduk manis di atas mobil sambil membayar pajak. Pelayanan akan cepat secepat membeli makanan cepat saji,” ujarnya saat mengisi sosialisasi di Gedung Adi Jaya, Kabupaten Gowa, Selasa (22/11).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala UPTD Samsat Gowa Kemal Redindo SH, Pamin II STNK Samsat Gowa Iptu Hasanang, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Muchlis.

Selain melakukan sosialisasi atas pelayanan samsat drive thru, Tautoto menambahkan saat ini Dispenda Sulsel sedang memberikan insentif pajak kepada warga Sulsel berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan pajak progresif ini berlaku mulai sejak Rabu 19 Oktober hingga 31 Desember 2016. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang pemberian insentif pajak daerah berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Tautoto mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas maupun keringanan yang telah disediakan. "Ini kami lakukan guna meningkatkan pelayanan serta jumlah penerimaan pajak," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan