KABUPATEN GOWA

Di Sini Bayar Pajak Bisa Lewat Drive Thru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 10:14 WIB
Di Sini Bayar Pajak Bisa Lewat Drive Thru

SUNGGUMINASA, DDTCNews – Guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak (WP), UPTD Samsat Gowa memberikan inovasi baru yakni dengan menyediakan layanan samsat drive thru atau membayar pajak tanpa harus turun dari kendaraan.

Kepala Dinas Pendapatan Sulsel Tautoto TR mengatakan pelayanan drive thru ini sudah diperkenalkan sejak lama di Samsat Gowa namun sampai saat ini masih kurang tersosialisasi.

“Jika berkas lengkap, WP tidak usah menunggu waktu lama, cukup duduk manis di atas mobil sambil membayar pajak. Pelayanan akan cepat secepat membeli makanan cepat saji,” ujarnya saat mengisi sosialisasi di Gedung Adi Jaya, Kabupaten Gowa, Selasa (22/11).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala UPTD Samsat Gowa Kemal Redindo SH, Pamin II STNK Samsat Gowa Iptu Hasanang, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Muchlis.

Selain melakukan sosialisasi atas pelayanan samsat drive thru, Tautoto menambahkan saat ini Dispenda Sulsel sedang memberikan insentif pajak kepada warga Sulsel berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan pajak progresif ini berlaku mulai sejak Rabu 19 Oktober hingga 31 Desember 2016. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang pemberian insentif pajak daerah berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Tautoto mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas maupun keringanan yang telah disediakan. "Ini kami lakukan guna meningkatkan pelayanan serta jumlah penerimaan pajak," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun