PEMILU 2024

Di Rapat Paripurna, Ketua DPR Singgung Pentingnya Pemilu Berkualitas

Dian Kurniati | Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Di Rapat Paripurna, Ketua DPR Singgung Pentingnya Pemilu Berkualitas

Ketau DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Puan Maharani menyebut pemilu berkualitas sangat diperlukan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Puan mengatakan Indonesia juga membutuhkan partai politik dan peserta pemilu yang makin maju dan mengedepankan kepentingan rakyat. Selain itu, dia juga menegaskan pentingnya peserta pemilu memegang komitmennya untuk menjaga dan kawal ideologi bangsa.

"Kualitas pemilu akan menentukan kualitas demokrasi dan selanjutnya akan menentukan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dan mengurus negara dan bangsa," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Puan mengatakan saat ini tahapan pemilu 2024 telah dan sedang berlangsung. Dalam negara demokrasi, lanjutnya, kekuasaan selalu harus dibatasi sehingga konstitusi telah memberi jaminan untuk menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik.

Dia menjelaskan pemilu menjadi alat dalam sempurnakan penyelenggaraan demokrasi. Melalui pemilu, rakyat akan dapat menilai, mengevaluasi, memperbarui, maupun tidak melanjutkan mandat kepada presiden, DPR, dan DPD.

Di tengah suasana pemilu, Puan menegaskan DPR akan tetap menjalankan perannya sebagai lembaga legislatif. Dalam hal ini, DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan 9 RUU yang sedang tahap pembahasan tingkat 1.

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Menurutnya, DPR bersama pemerintah juga akan tetap fokus untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

"Penyelesaian pembahasan undang-undang tidak boleh terganggu dengan agenda pemilu yg sudah makin dekat," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai