KABUPATEN SIDOARJO

Di Mini Mal Pelayanan Publik Kini Bisa Bayar Pajak Pusat & Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 September 2020 | 10:19 WIB
Di Mini Mal Pelayanan Publik Kini Bisa Bayar Pajak Pusat & Daerah

Warga mengantre di mal pelayanan publik. (Foto: mpp.sidoarjokab.go.id)

SIDOARJO, DDTCNews - Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, meresmikan mini mal pelayanan publik yang menyatukan seluruh proses perizinan dan pembayaran pajak pemerintah pusat dan daerah.

Plh. Bupati Sidoarjo Ahmad Zaini mengatakan pelayanan dalam mini mal pelayanan publik dapat melayani seluruh perizinan usaha. Selain itu, pembayaran pajak pusat dan daerah juga bisa dilayani.

"Mini mal pelayanan publik telah melayani pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh DPMPTSP Sidoarjo, pelayanan dukcapil oleh Dispenduk Capil Sidoarjo, pelayanan pajak oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah dan KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat," katanya seperti dikutip Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Ahmad menambahkan pelayanan dalam mini mal pelayanan publik tidak hanya seputar pengurusan perizinan dan pembayaran pajak. Pelayanan satu atap ini juga menawarkan pelayanan perbankan, layanan SIM dan STNK dan pelayanan pembuatan paspor oleh Ditjen Imigrasi.

Pada masa pandemi Covid-19, Pemkab Sidoarjo melakukan pembatasan pelayanan untuk setiap gerai maksimal 25 orang per hari. Model pelayanan ini ikut menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

"Pemanfaatan aplikasi online terintegrasi, ruang layanan prioritas masyarakat, jalur khusus bagi disabilitas, tempat ramah anak dan pojok ASI juga ada di sini," ungkap Ahmad.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengapresiasi mulai beroperasinya mini mal pelayanan publik.

Menurutnya, mini mal pelayanan publik merupakan bentuk sinergi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kadar pelayanan kepada masyarakat.

"Ini [mini mall pelayanan publik] memberikan nuansa baru dan pemikiran-pemikiran yang berbeda yang berorientasi pada hasil terutama dalam pelayanan publik," terangnya seperit dilansir beritajatim.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi