KABUPATEN SIDOARJO

Di Mini Mal Pelayanan Publik Kini Bisa Bayar Pajak Pusat & Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 September 2020 | 10:19 WIB
Di Mini Mal Pelayanan Publik Kini Bisa Bayar Pajak Pusat & Daerah

Warga mengantre di mal pelayanan publik. (Foto: mpp.sidoarjokab.go.id)

SIDOARJO, DDTCNews - Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, meresmikan mini mal pelayanan publik yang menyatukan seluruh proses perizinan dan pembayaran pajak pemerintah pusat dan daerah.

Plh. Bupati Sidoarjo Ahmad Zaini mengatakan pelayanan dalam mini mal pelayanan publik dapat melayani seluruh perizinan usaha. Selain itu, pembayaran pajak pusat dan daerah juga bisa dilayani.

"Mini mal pelayanan publik telah melayani pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh DPMPTSP Sidoarjo, pelayanan dukcapil oleh Dispenduk Capil Sidoarjo, pelayanan pajak oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah dan KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat," katanya seperti dikutip Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ahmad menambahkan pelayanan dalam mini mal pelayanan publik tidak hanya seputar pengurusan perizinan dan pembayaran pajak. Pelayanan satu atap ini juga menawarkan pelayanan perbankan, layanan SIM dan STNK dan pelayanan pembuatan paspor oleh Ditjen Imigrasi.

Pada masa pandemi Covid-19, Pemkab Sidoarjo melakukan pembatasan pelayanan untuk setiap gerai maksimal 25 orang per hari. Model pelayanan ini ikut menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

"Pemanfaatan aplikasi online terintegrasi, ruang layanan prioritas masyarakat, jalur khusus bagi disabilitas, tempat ramah anak dan pojok ASI juga ada di sini," ungkap Ahmad.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengapresiasi mulai beroperasinya mini mal pelayanan publik.

Menurutnya, mini mal pelayanan publik merupakan bentuk sinergi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kadar pelayanan kepada masyarakat.

"Ini [mini mall pelayanan publik] memberikan nuansa baru dan pemikiran-pemikiran yang berbeda yang berorientasi pada hasil terutama dalam pelayanan publik," terangnya seperit dilansir beritajatim.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra