MALAYSIA

Di Malaysia, Restitusi Pajak Jadi Taktik Genjot Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 15:42 WIB
Di Malaysia, Restitusi Pajak Jadi Taktik Genjot Ekonomi

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (Foto: thestar.com.my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan Malaysia telah merestitusi MYR17,1 miliar (Rp59,03 triliun) pajak barang dan jasa (GST) dan kepada para pembayar pajak terhitung hingga akhir April lalu.

Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengatakan salah satu restitusi itu terbagi atas restitusi sebesar MYR5,2 miliar (Rp17,96 triliun) untuk 70.205 kas perusahaan melalui otoritas pajak (Inland Revenue Board/IRB).

Kemudian restitusi MYR2,4 miliar (Rp8,29 triliun) untuk 1,18 kas non-perusahaan, serta restitusi MYR9,5 miliar (Rp32,82 triliun) GST yang dilakukan oleh Departemen Kepabeanan Kerajaan Malaysia kepada 76.002 pendaftar GST.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

“Pencairan restitusi pajak diharapkan memberi dampak positif bagi dunia usaha di Malaysia dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan mendapatkan kembali posisi negara sebagai Harimau Asia,” ungkapnya seperti dikutip www.malaysiakini.com, Jumat (10/5).

Dividen khusus senilai MYR30 miliar dari Petronas akan digunakan untuk membantu membayar GST dan merestitusi PPh sebesar MYR37 miliar. Tunggakan telah diakumulasikan hingga enam tahun restitusi PPh dan tiga tahun restitusi GST.

Pemerintah mencatat pencairan restitusi GST tiga tahun melibatkan 121.429 pendaftar GST dan 1.653.786 wajib pajak yang meliputi perusahaan, perorangan, masyarakat, serta yayasan pembayar pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

“Pembayaran pengembalian pajak ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyalahgunakan dividen khusus dari Petronas dan tulus dalam memenuhi janji kami untuk mengembalikan pengembalian pajak kepada rakyat dan perusahaan Malaysia,” tuturnya.

Di samping itu, restitusi tersebut juga upaya pemerintah mengurangi utang dan kewajiban saat yang ini sebesar MYR1,08 triliun atau 80,3% dari produk domestik bruto (PDB), menjadi hanya 65% dari PDB melalui negosiasi ulang proyek besar, seperti angkutan cepat massal (MRT).

Lim menilai utang dan kewajiban pemerintah yang telah melebihi MYR1 triliun telah memicu kecemasan pasar dan meningkatkan prospek penurunan peringkat kredit.

Adapun perinciannya meliputi utang pemerintah federal sebesar MYR686,8 miliar atau 50,8% dari PDB dan jaminan pemerintah sebesar MYR199,1 miliar atau 14,6% dari PDB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi