EKONOMI MAKRO

Di Depan Parpol, Bappenas Jabarkan RPJMN 2020-2025

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 16:27 WIB
Di Depan Parpol, Bappenas Jabarkan RPJMN 2020-2025

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) menekankan pentingnya visi misi kontestan Pilpres 2019 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2025, sehingga janji politiknya selaras dengan agenda pembangunan nasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam sosialisasi RPJMN 2020-2025 kepada parpol peserta pemilu di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, dengan berpedoman kepada RPJMN selain sebagai amanat UU No.42/2008, juga untuk keberlanjutan pembangunan nasional dalam jangka panjang.

"Visi misi kandidat [calon presiden dan calon wakil presiden] harus sesuai dengan RPJMN untuk menggambarkan rencana kerja pemerintah bila pasangan tersebut terpilih nanti," katanya di Auditorium KPU, Selasa (25/9/2018).

Baca Juga:
Banyak Daerah Ekonominya Tumbuh Tapi Kemiskinan Tak Turun, Kok Bisa?

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa RPJMN yang disusun Bappenas ini masih bersifat teknokratis. Dalam artian masih disusun oleh birokrat dan belum masuk unsur politik dari visi misi kandidat presiden dan wakil presiden.

Jika sudah menang kontes pemilu pada April 2019, maka visi misi pasangan terpilih akan diharmonisasi dengan RPJMN teknokratis Bappenas, sehingga akan lahir RPJMN final yang sudah sudah mengakomodasi janji politik pasangan calon. "Bentuknya nanti akan menjadi Perpres yang akan jadi rencana kerja pemerintah dalam 5 tahun kedepan," jelasnya.

Secara umum, jelas mantan Menteri Keuangan itu, RPJM 2020 2025 menetapkan tiga target besar yang bersifat kualitatif. Ketiga target tersebut ialah struktur ekonomi yang kokoh, keunggulan kompetitif wilayah dan SDM yang berkualitas.

Hanya dua target yang bersifat kuantitatif yang ditetapkan dalam RPJMN ini, yaitu penurunan angka pengangguran dan kemiskinan yang masing-masing diproyeksikan pada level 5% pada 2025. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 12 November 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah, Bappenas Ingin Tambah Jumlah Pegawai

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Daerah Ekonominya Tumbuh Tapi Kemiskinan Tak Turun, Kok Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?