REMBANG, DDTCNews—Target pendapatan pajak daerah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada 2020 naik tipis menjadi Rp100,55 miliar dari target 2019 sebesar Rp97 miliar yang terealisasi Rp98 miliar. Pajak galian tambang masih menjadi andalan.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang Romli mengatakan kenaikan target itu tidak muluk-muluk karena telah melalui analisis yang terukur dan bertanggung jawab.
“Saat ini kami telah merancang target baru, seiring dengan tercapainya akumulasi pajak tahun lalu. Pendapatan pajak daerah tahun 2019 sendiri melampaui target yaitu sebesar 100,17% senilai Rp98 miliar,” katanya di Rembang, Jumat (17/1/2020)
Di Kabupaten Rembang terdapat 11 item jenis pajak, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet, minerba, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
”Pajak galian tambang Gol C menjadi penyumbang terbesar. Pendapatannya tahun lalu melampaui target, dari target yang dipasang Rp40 miliar, terealisasi Rp40,6 miliar. Tahun ini pajak galian C juga masih kami andalkan,” katanya.
Romli mengatakan pihaknya harus bekerja keras untuk menutup target pendapatan 2019 itu, meski akhirnya tercapai. Pasalnya, target penerimaan BPHTB meleset karena ada wajib pajak yang sudah berencana membayar Rp5 miliar ternyata tidak jadi membayar.
Karena itu, pihaknya sempat kelabakan. ”Kami harus mencari tutupan dari sektor pajak lain. Supaya minimal akumulasinya bisa terpenuhi. Alhamdulillah ternyata masih ada penerimaan dari pajak galian C, sehingga akhirnya target terpenuhi,” katanya seperti dilansir radarkudus.jawapos.com.
Terkait dengan target tahun ini, Romli mengatakan dasar yang dipakai untuk penetapan target itu adalah realisasi tahun sebelumnya. Target sementara ini ditetapkan Rp100,52 miliar, meski kelak apabila ada APBD Perubahan 2020 bisa meningkatkan target tersebut.
Adapun total pendapatan Kabupaten Rembang tahun lalu mencapai Rp101,680 miliar, terdiri atas setoran pajak daerah sebesar Rp100,68 miliar dan sisanya dari sewa dan retribusi penggunaan aset daerah ditambah denda pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.