KABUPATEN PAMEKASAN

Di Balik Larangan Reklame Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 November 2016 | 11:33 WIB
Di Balik Larangan Reklame Rokok

PAMEKASAN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pamekasan menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame ini mengalami kebocoran sekitar Rp400 juta sepanjang tahun 2016.

Kepala Dispenda Pamekasan Agus Mulyadi mengatakan penurunan tersebut terjadi sejak awal tahun 2016 ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Penurunan realisasi pajak reklame saat ini berkisar antara Rp300 juta - Rp400 juta per tahun. Biasanya total perolehan pajak reklame sekitar Rp700 juta per tahunnya. Sebagian besar berasal dari pajak reklame rokok,” terangnya, Senin (7/11).

Baca Juga:
Retaliasi Bea Masuk Trump, Kanada Sasar Ekspor Migas dan Listrik

Dalam Pasal 31 PP tersebut diatur mengenai pengendalian pemasangan iklan rokok di media luar ruang. Lantas, Pemkab memutuskan untuk melarang ada reklame rokok di sepanjang Kabupaten Pamekasan.

Menurut Agus apabila larangan tetap diberlakukan, ke depannya penurunan akan terus terjadi, mengingat banyak papan reklame berukuran besar yang masih kosong. Agus pun menyayangkan sikap Pemkab di awal tahun ini yang kurang berkoordinasi dengan Dispenda.

“Saat aturan tersebut diberlakukan, kami tidak bisa berbuat banyak. Kami langsung melakukan pemutusan kontrak. Karena, jika tidak akan terjadi pelanggaran,” ungkapnya.

Dengan demikian, Agus berencana akan terus menggali potensi dari sektor-sektor pajak daerah lainnya guna menutupi kebocoran PAD ini. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

Minggu, 19 Januari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Daftar NPWP di Coretax, Kantor Pajak Beri Edukasi soal Geo Tagging

Minggu, 19 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

Minggu, 19 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kelebihan Bayar Pajak yang Tidak Bisa Diajukan Pemindahbukuan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal