KABUPATEN PAMEKASAN

Di Balik Larangan Reklame Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 November 2016 | 11:33 WIB
Di Balik Larangan Reklame Rokok

PAMEKASAN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pamekasan menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame ini mengalami kebocoran sekitar Rp400 juta sepanjang tahun 2016.

Kepala Dispenda Pamekasan Agus Mulyadi mengatakan penurunan tersebut terjadi sejak awal tahun 2016 ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Penurunan realisasi pajak reklame saat ini berkisar antara Rp300 juta - Rp400 juta per tahun. Biasanya total perolehan pajak reklame sekitar Rp700 juta per tahunnya. Sebagian besar berasal dari pajak reklame rokok,” terangnya, Senin (7/11).

Baca Juga:
Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

Dalam Pasal 31 PP tersebut diatur mengenai pengendalian pemasangan iklan rokok di media luar ruang. Lantas, Pemkab memutuskan untuk melarang ada reklame rokok di sepanjang Kabupaten Pamekasan.

Menurut Agus apabila larangan tetap diberlakukan, ke depannya penurunan akan terus terjadi, mengingat banyak papan reklame berukuran besar yang masih kosong. Agus pun menyayangkan sikap Pemkab di awal tahun ini yang kurang berkoordinasi dengan Dispenda.

“Saat aturan tersebut diberlakukan, kami tidak bisa berbuat banyak. Kami langsung melakukan pemutusan kontrak. Karena, jika tidak akan terjadi pelanggaran,” ungkapnya.

Dengan demikian, Agus berencana akan terus menggali potensi dari sektor-sektor pajak daerah lainnya guna menutupi kebocoran PAD ini. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

Selasa, 19 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tarif PPN 12 Persen, DPR Serahkan Keputusannya kepada Pemerintah

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Selasa, 19 November 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

Selasa, 19 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tarif PPN 12 Persen, DPR Serahkan Keputusannya kepada Pemerintah

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Selasa, 19 November 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 19 November 2024 | 13:45 WIB RUU TAX AMNESTY

Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

Selasa, 19 November 2024 | 13:08 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

Selasa, 19 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Kemenkeu Perbarui Ketentuan Pendaftaran WP Warisan Belum Terbagi

Selasa, 19 November 2024 | 12:43 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Tok, RUU Tax Amnesty Jadi Prolegnas Prioritas 2025 di Komisi XI DPR