LAYANAN KEPABEANAN

Demi Tangani Covid-19, Bea Cukai Bebaskan Biaya Impor Rp1,6 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 30 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Demi  Tangani Covid-19, Bea Cukai Bebaskan Biaya Impor Rp1,6 Triliun

Petugas Bea dan Cukai memeriksa dokumen impor. (Foto Humas Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang-barang yang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi virus Corona senilai Rp1,62 triliun.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan fasilitas fiskal tersebut diberikan atas impor barang untuk penanggulangan virus Corona senilai total Rp6,95 triliun. Menurutnya pemanfaatan fasilitas fiskal tersebut juga melalui berbagai skema.

"Realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Syarif menjelaskan fasilitas yang dimanfaatkan di antaranya barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK 70/2012), skema barang yang diimpor pemerintah pusat dan daerah (PMK 171/2019), serta alat kesehatan yang diimpor untuk penanganan pandemi (PMK 34/2020 jo PMK 83/2020).

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Jika diperinci, nilai pembebasan bea masuknya sebesar Rp610,6 miliar, tidak dipungut PPN Rp683 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp333,7 miliar.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Menurut Syarif, penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor paling banyak menggunakan skema yang diatur dalam PMK No. 34/2020.

Hingga 19 Agustus 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK No. 34/2020 mencapai Rp1,18 triliun, diikuti fasilitas pembebasan dengan skema PMK No. 171/2019 Rp326 miliar, dan skema PMK No. 70/2012 Rp116 miliar.

Syarif menyebut berdasarkan data Bea Cukai hingga 14 Agustus 2020, nilai impor dan realisasi pemberian fasilitas berdasarkan PMK No. 34/2020 jo PMK No. 83/2020 ternyata sempat mengalami mengalami penurunan pada akhir Juli hingga awal Agustus.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Namun, kemudian catatan impor kembali naik karena impor alat Rapid Test oleh dua perusahaan, dengan nilai impor Rp253 miliar dan total fasilitas sebesar Rp35 miliar.

Syarif menegaskan Bea Cukai selalu berkomitmen melayani masyarakat dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi virus Corona. "Agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan alat-alat kesehatan tersebut," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 15:16 WIB

#MariBicara langkah penting tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat dan medis dalam penyediaan alat-alat kesehatan yang diperoleh secara impor, sehingga harga mengalami penurunan,

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN