LAYANAN KEPABEANAN

Demi Tangani Covid-19, Bea Cukai Bebaskan Biaya Impor Rp1,6 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 30 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Demi  Tangani Covid-19, Bea Cukai Bebaskan Biaya Impor Rp1,6 Triliun

Petugas Bea dan Cukai memeriksa dokumen impor. (Foto Humas Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang-barang yang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi virus Corona senilai Rp1,62 triliun.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan fasilitas fiskal tersebut diberikan atas impor barang untuk penanggulangan virus Corona senilai total Rp6,95 triliun. Menurutnya pemanfaatan fasilitas fiskal tersebut juga melalui berbagai skema.

"Realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Syarif menjelaskan fasilitas yang dimanfaatkan di antaranya barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK 70/2012), skema barang yang diimpor pemerintah pusat dan daerah (PMK 171/2019), serta alat kesehatan yang diimpor untuk penanganan pandemi (PMK 34/2020 jo PMK 83/2020).

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Jika diperinci, nilai pembebasan bea masuknya sebesar Rp610,6 miliar, tidak dipungut PPN Rp683 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp333,7 miliar.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Menurut Syarif, penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor paling banyak menggunakan skema yang diatur dalam PMK No. 34/2020.

Hingga 19 Agustus 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK No. 34/2020 mencapai Rp1,18 triliun, diikuti fasilitas pembebasan dengan skema PMK No. 171/2019 Rp326 miliar, dan skema PMK No. 70/2012 Rp116 miliar.

Syarif menyebut berdasarkan data Bea Cukai hingga 14 Agustus 2020, nilai impor dan realisasi pemberian fasilitas berdasarkan PMK No. 34/2020 jo PMK No. 83/2020 ternyata sempat mengalami mengalami penurunan pada akhir Juli hingga awal Agustus.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Namun, kemudian catatan impor kembali naik karena impor alat Rapid Test oleh dua perusahaan, dengan nilai impor Rp253 miliar dan total fasilitas sebesar Rp35 miliar.

Syarif menegaskan Bea Cukai selalu berkomitmen melayani masyarakat dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi virus Corona. "Agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan alat-alat kesehatan tersebut," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 15:16 WIB

#MariBicara langkah penting tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat dan medis dalam penyediaan alat-alat kesehatan yang diperoleh secara impor, sehingga harga mengalami penurunan,

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara