INGGRIS

Demi Pensiun Lebih Baik, Pemerintah Berikan Allowance

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 10:28 WIB
Demi Pensiun Lebih Baik, Pemerintah Berikan Allowance

LONDON, DDTCNews – Kementerian Keuangan Inggris akan memberikan insentif pajak berupa allowance sebesar £500 atau sekitar Rp8,7 juta yang dipotong dari dana pensiun. Insentif ini secara khusus diberikan kepada calon pensiunan yang menggunakan jasa konsultasi keuangan.

Dalam draf yang diungkapkan Selasa (30/8) lalu, pemerintah menegaskan bahwa hanya mereka yang berusia di bawah 55 tahun yang bisa memanfaatkan kebijakan yang akan berlaku April 2017 ini.

“Insentif ini hanya dapat digunakan untuk menyewa jasa konsultan dalam mengelola keuangan di masa pensiun nanti, dan hanya bisa ditarik dari dana pensiun,” ungkap draf kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Pemerintah menilai jika banyak warga lanjut usia di Inggris yang menerima konsultasi keuangan secara profesional, maka keadaan finansial mereka juga akan lebih terjamin ketika masuk usia pensiun. Pemerintah pun bertujuan supaya semakin banyak yang menggunakan konsultan keuangan.

Saat ini baru hampir sepertiga warga Inggris yang bisa dikatakan peduli dengan masa pensiunnya. Dari hasil survei, jumlah sepertiga inilah yang pergi mencari advis untuk menjaga kondisi keuangan saat pensiun nanti dan bersedia menambah iuran pensiun yang harus dibayarkan.

Sebagai informasi, untuk layanan konsultasi empat mata, biaya yang dibutuhkan sekitar £150 atau sekitar Rp2,6 juta setiap jamnya. Rata-rata waktu konsultasi yang dibutuhkan terkait investasi di masa pensiun bisa mencapai 9 jam. Selain itu, juga ada layanan konsultasi otomatis atau dijalankan oleh robot harga pas £500.

Di sisi lain, pemerintah tetap menganjurkan agar para calon pensiunan berhati-hati dalam memilih layanan konsultasi. Hal ini dikarenakan saat ini marak konsultan palsu, penipuan berkedok konsultasi keuangan untuk masa pensiun. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai