APBN 2022

Defisit APBN 2022 Diubah Jadi 4,5% PDB, Begini Hitungan Banggar DPR

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Mei 2022 | 07:30 WIB
Defisit APBN 2022 Diubah Jadi 4,5% PDB, Begini Hitungan Banggar DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Ketua Banggar DPR Said Abdullah (kiri) sebelum dimulainya rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah sepakat mengubah postur APBN 2022. Angka defisit disepakati turun dari Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB.

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan perubahan postur APBN 2022 dilakukan sejalan dengan terjadi kenaikan harga komoditas di pasar global. Menurutnya, target defisit APBN 2022 yang hanya 4,5% akan mempermudah pemerintah menurunkannya kembali ke level 3% pada 2023 seperti amanat UU 2/2020.

"Lebih rendahnya perubahan rencana defisit tahun 2022 akan semakin mempermudah pemerintah soft landing ke posisi di bawah 3% PDB pada tahun depan," katanya, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Said mengatakan Banggar DPR dan pemerintah telah sepakat mengubah asumsi harga ICP senilai US$100 per barel. Angka itu menjadi titik tengah dari usulan yang disampaikan pemerintah, yakni kisaran US$95-US$105 per barel.

Kemudian, Banggar DPR juga menyetujui usulan pemerintah mengubah postur APBN karena asumsi harga ICP juga menyebabkan kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi. Dalam perubahan postur APBN 2022 yang disetujui, pendapatan negara kini ditargetkan senilai Rp2266,2 triliun, naik dari angka awal Rp1.846,1 triliun.

Kenaikan itu terjadi karena lonjakan harga komoditas juga memberikan berkah pada pendapatan negara. Tambahan pendapatan utamanya terjadi pada penerimaan perpajakan, dari semula Rp1.510 triliun menjadi 1.784,0 triliun.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Adapun pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), angkanya naik dari Rp335,5 triliun menjadi Rp481,5 triliun.

Sementara dari sisi belanja, angka yang disepakati senilai Rp3.106,4 triliun, naik dari rencana awal Rp2.714,2 triliun. Angka itu terdiri atas belanja K/L tetap Rp945,8 triliun dan belanja non-K/L Rp1.355,9 triliun, naik dari yang diusulkan pemerintah Rp1.532,9 triliun. Adapun pada UU APBN 2022, belanja non K/L hanya dipatok senilai Rp998,8 triliun.

Belanja non-K/L mengalami kenaikan karena pada pos itulah terdapat belanja subsidi, kompensasi BBM dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan penebalan program perlindungan sosial (perlinsos).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Dengan perubahan postur belanja tersebut, defisit APBN 2022 kini ditargetkan turun dari Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB.

Banggar DPR dan pemerintah telah sepakat mengubah asumsi harga ICP senilai US$100 per barel. Angka itu menjadi titik tengah dari usulan pemerintah, yakni kisaran US$95-US$105 per barel.

Kemudian, Banggar DPR juga menyetujui usulan pemerintah mengubah postur APBN karena asumsi harga ICP juga menyebabkan kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi. Dalam perubahan postur APBN 2022 yang disetujui, pendapatan negara kini ditargetkan senilai Rp2266,2 triliun, naik dari angka awal Rp1.846,1 triliun.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kenaikan itu terjadi karena lonjakan harga komoditas juga memberikan berkah pada pendapatan negara. Tambahan pendapatan utamanya terjadi pada penerimaan perpajakan, dari semula Rp1.510 triliun menjadi 1.784,0 triliun.

Adapun pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), angkanya naik dari Rp335,5 triliun menjadi Rp481,5 triliun.

Sementara dari sisi belanja, angka yang disepakati senilai Rp3.106,4 triliun, naik dari rencana awal Rp2.714,2 triliun. Angka itu terdiri atas belanja K/L yang tetap Rp945,8 triliun dan belanja non-K/L Rp1.355,9 triliun, naik dari yang diusulkan pemerintah Rp1.532,9 triliun. Adapun pada UU APBN 2022, belanja non K/L hanya dipatok senilai Rp998,8 triliun.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Belanja non-K/L mengalami kenaikan karena pada pos itulah terdapat belanja subsidi, kompensasi BBM dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan penebalan program perlindungan sosial (perlinsos).

Dengan perubahan postur belanja tersebut, defisit APBN 2022 kini ditargetkan turun dari Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB.

"Apabila terjadi deviasi asumsi yang cukup besar terhadap hasil pembahasan hari ini akan dilaporkan dalam Lapsem atau LKPP," ujar Said.

Banggar DPR dan pemerintah telah sepakat mengubah asumsi harga ICP senilai US$100 per barel. Angka itu menjadi titik tengah dari usulan pemerintah, yakni kisaran US$95-US$105 per barel.

Baca Juga:
RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Kemudian, Banggar DPR juga menyetujui usulan pemerintah mengubah postur APBN karena asumsi harga ICP juga menyebabkan kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi. Dalam perubahan postur APBN 2022 yang disetujui, pendapatan negara kini ditargetkan senilai Rp2266,2 triliun, naik dari angka awal Rp1.846,1 triliun.

Kenaikan itu terjadi karena lonjakan harga komoditas juga memberikan berkah pada pendapatan negara. Tambahan pendapatan utamanya terjadi pada penerimaan perpajakan, dari semula Rp1.510 triliun menjadi 1.784,0 triliun.

Adapun pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), angkanya naik dari Rp335,5 triliun menjadi Rp481,5 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sementara dari sisi belanja, angka yang disepakati senilai Rp3.106,4 triliun, naik dari rencana awal Rp2.714,2 triliun. Angka itu terdiri atas belanja K/L yang tetap Rp945,8 triliun dan belanja non-K/L Rp1.355,9 triliun, naik dari yang diusulkan pemerintah Rp1.532,9 triliun. Adapun pada UU APBN 2022, belanja non K/L hanya dipatok senilai Rp998,8 triliun.

Belanja non-K/L mengalami kenaikan karena pada pos itulah terdapat belanja subsidi, kompensasi BBM dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan penebalan program perlindungan sosial (perlinsos).

Dengan perubahan postur belanja tersebut, defisit APBN 2022 kini ditargetkan turun dari Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB.

Baca Juga:
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

"Apabila terjadi deviasi asumsi yang cukup besar terhadap hasil pembahasan hari ini akan dilaporkan dalam Lapsem atau LKPP," ujar Said.

"Rincian postur outlook APBN tahun 2022 sebagai hasil penyesuaian pendapatan, belanja, dan defisit dan pembiayaan anggaran akan ditetapkan pemerintah melalui revisi peraturan presiden," ujarnya.

Pemerintah mencatat defisit APBN melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020 akibat pandemi Covid-19 dan mulai turun menjadi 4,65% PDB pada 2021. UU 2/2020 telah mengamanatkan defisit anggaran harus dikembalikan ke level 3% pada 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201