SELEKSI CPNS

Deadline Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diundur! Buntut Kendala e-Meterai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2024 | 14:00 WIB
Deadline Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diundur! Buntut Kendala e-Meterai

Pengumuman yang diterbitkan BKN.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi diperpanjang hingga 10 September 2024, dari yang awalnya 6 September 2024. Hal ini tertuang dalam surat 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari ini, Kamis (5/9/2024).

Kebijakan perpanjangan periode pendaftaran seleksi CPNS ini, salah satunya, adalah adanya kendala teknis situs distributor e-meterai. Kendala teknis ini menyebabkan banyak pelamar tidak dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai pada dokumen pendaftaran.

“Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri, sehingga banyak pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan upload pada surat persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan,” bunyi poin 2 surat 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Berdasarkan lampiran jadwal yang tercantum dalam surat tersebut, terdapat beberapa perubahan dalam proses seleksi. Pertama, periode pendaftaran seleksi CPNS diperpanjang selama 4 hari. Artinya, periode pendaftaran seleksi CPNS kini berlangsung hingga 10 September 2024.

Kedua, pelaksanaan seleksi administrasi juga menjadi lebih lama, yakni sampai dengan 17 September 2024. Ketiga, pengumuman hasil seleksi pun mengalami perpanjangan hingga 19 September 2024.

Keempat, masa sanggah yang semula 1828 September 2024 berubah menjadi 2022 September 2024. Kelima, periode jawab sanggah pun mengalami perubahan, dari yang awalnya 1822 September 2024 menjadi 2024 September 2024.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Setelah masa sanggah, periode pengumuman pasca masa sanggah juga mengalami perubahan. Yang semula dijadwalkan pada 2127 September 2024 diundur menjadi 2329 September 2024.

Dalam pengumuman terbaru ini, hanya masa konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2023 yang tidak mengalami perubahan. Tahapan tersebut dijadwalkan pada 1828 September 2024.

Melalui surat ini, BKN juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengimbau masyarakat tidak melakukan pendaftaran pada akhir waktu untuk meminimalisasi risiko kegagalan daftar.

Selengkapnya, informasi mengenai perubahan jadwal CPNS 2024 dapat diakses melalui link berikut ini. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra