SELEKSI CPNS

Deadline Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diundur! Buntut Kendala e-Meterai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2024 | 14:00 WIB
Deadline Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diundur! Buntut Kendala e-Meterai

Pengumuman yang diterbitkan BKN.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi diperpanjang hingga 10 September 2024, dari yang awalnya 6 September 2024. Hal ini tertuang dalam surat 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari ini, Kamis (5/9/2024).

Kebijakan perpanjangan periode pendaftaran seleksi CPNS ini, salah satunya, adalah adanya kendala teknis situs distributor e-meterai. Kendala teknis ini menyebabkan banyak pelamar tidak dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai pada dokumen pendaftaran.

“Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri, sehingga banyak pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan upload pada surat persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan,” bunyi poin 2 surat 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Berdasarkan lampiran jadwal yang tercantum dalam surat tersebut, terdapat beberapa perubahan dalam proses seleksi. Pertama, periode pendaftaran seleksi CPNS diperpanjang selama 4 hari. Artinya, periode pendaftaran seleksi CPNS kini berlangsung hingga 10 September 2024.

Kedua, pelaksanaan seleksi administrasi juga menjadi lebih lama, yakni sampai dengan 17 September 2024. Ketiga, pengumuman hasil seleksi pun mengalami perpanjangan hingga 19 September 2024.

Keempat, masa sanggah yang semula 1828 September 2024 berubah menjadi 2022 September 2024. Kelima, periode jawab sanggah pun mengalami perubahan, dari yang awalnya 1822 September 2024 menjadi 2024 September 2024.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Setelah masa sanggah, periode pengumuman pasca masa sanggah juga mengalami perubahan. Yang semula dijadwalkan pada 2127 September 2024 diundur menjadi 2329 September 2024.

Dalam pengumuman terbaru ini, hanya masa konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2023 yang tidak mengalami perubahan. Tahapan tersebut dijadwalkan pada 1828 September 2024.

Melalui surat ini, BKN juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengimbau masyarakat tidak melakukan pendaftaran pada akhir waktu untuk meminimalisasi risiko kegagalan daftar.

Selengkapnya, informasi mengenai perubahan jadwal CPNS 2024 dapat diakses melalui link berikut ini. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Minggu, 29 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja