LITERASI PAJAK

DDTC ITM 2023 Terintegrasi dengan Peraturan Perpajakan dalam 2 Bahasa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:42 WIB
DDTC ITM 2023 Terintegrasi dengan Peraturan Perpajakan dalam 2 Bahasa

Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani mendemonstrasikan cara mengakses DDTC ITM pada platform Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Semua peraturan dari database platform Perpajakan ID yang masuk dalam DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) 2023 disediakan dalam format bahasa Inggris.

Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani mengatakan DDTC ITM 2023 hadir sebagai pedoman yang berisi ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini tentang perpajakan di Indonesia. Informasi di dalam DDTC ITM seharusnya mudah dimengerti semua orang secara umum.

“Oleh karena itu, kami menyediakan peraturan perpajakan dalam 2 bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kami menerjemahkan peraturan perpajakan ke dalam bahasa Inggris secara independen dengan tim penerjemah kami,” ujar Atika, hari ini, Selasa (14/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Atika mengatakan terminologi dalam perpajakan, termasuk yang termuat pada peraturan, tidaklah mudah untuk diterjemahkan. DDTC, sambungnya, mempunyai tim khusus yang memastikan konsistensi terjemaahan semua ketentuan perpajakan dalam bahasa tepat.

Penyajian dalam dwibahasa menjadi bagian dari upaya DDTC untuk mendukung pengembangan sistem perpajakan Indonesia. Negara lain dapat dengan mudah mempelajari sistem di Indonesia. Karena bisa diakses secara global, Indonesia diharapkan juga menjadi benchmark.

Terlebih, selain terhubung dengan database peraturan pada platform Perpajakan ID, DDTC ITM juga terintegrasi dengan berbagai ulasan yang tersedia dalam portal DDTCNews. Dengan demikian, informasi yang disediakan lebih komprehensif.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti diketahui, pada hari ini, DDTC ITM 2023 resmi diluncurkan. Peluncuran publikasi terbaru DDTC ini dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform. DDTC ITM 2023 dapat dibaca secara langsung pada platform Perpajakan ID. Klik di sini.

Dalam talk show tersebut, Atika juga mendemonstrasikan cara mengakses DDTC ITM pada platform Perpajakan ID. Karena diperbarui tiap 2 minggu sekali (biweekly), DDTC ITM dapat menjadi pedoman utama terkait dengan perpajakan Indonesia bagi seluruh kalangan.

DDTC berharap DDTC ITM 2023 dapat turut berkontribusi dalam upaya meningkatkan literasi masyarakat perpajakan. Terlebih, publikasi ini disusun secara sistematis menyangkut seluruh aspek perpajakan di Indonesia. Simak ‘DDTC ITM 2023 Hadir untuk Kebutuhan 3 Lapisan Literasi Pajak Ini’.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai informasi kembali, talk show peluncuran DDTC ITM 2023 menghadirkan sebagian kontributor dalam penyusunan DDTC ITM 2023, yaitu David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani. Kemudian, Seftyana Trisia Pardosi hadir sebagai host.

Selain itu, turut hadir pula 3 tax expert dari luar negeri yang berbagi cerita, pengalaman, dan perspektif mereka dalam memperoleh sumber informasi peraturan perpajakan yang lengkap di suatu negara. Mereka adalah Simon Hofstaetter, Thomas Vanhee, dan Rishabh Agarwal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan