LITERASI PAJAK

DDTC ITM 2023 Hadir untuk Kebutuhan 3 Lapisan Literasi Pajak Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:35 WIB
DDTC ITM 2023 Hadir untuk Kebutuhan 3 Lapisan Literasi Pajak Ini

Director DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji pada peluncuran DDTC ITM 2023 yang dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform, Selasa (14/2/2023). 

JAKARTA, DDTCNews – DDTC Indonesia Tax Manual (DDTC ITM) 2023 hadir sebagai jawaban akan kebutuhan 3 lapisan literasi pajak.

Director DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji menjelaskan pada hakikatnya, literasi pajak dapat dibagi menjadi 3 lapisan terkait dengan kewajiban moral, prosedural, dan ahli. Literasi tidak hanya menyangkut keahlian dalam bidang pajak, tetapi juga mulai dari kesadaran.

“Melalui DDTC ITM yang memuat perkembangan isu, regulasi, dan dinamika sistem perpajakan Indonesia, kami bermaksud menyasar ketiga lapisan tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan literasi pajak sekaligus membentuk masyarakat pajak,” ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pada peluncuran DDTC ITM 2023 yang dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform, Bawono menjabarkan ketiga lapisan literasi pajak tersebut.

Lapisan pertama terkait dengan kewajiban moral. Literasi pada lapisan ini mengacu pada upaya untuk meningkatkan kesadaran seseorang akan pentingnya kepatuhan serta meningkatkan kepeduliannya terhadap dinamika perpajakan dalam negeri.

Lapisan kedua menyangkut kewajiban prosedural. Adapun literasi pada lapisan ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat memahami tata cara kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Misalnya, tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lapisan ketiga terkait dengan kewajiban ahli pajak. Bawono mengatakan literasi pajak pada lapisan ini menyangkut upaya seseorang dapat memahami peraturan perpajakan dan menjadi ahli pajak atau tax agent di tengah masyarakat.

Bawono mengatakan literasi pajak memegang peran penting dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak. Untuk itu, ketersediaan literasi pajak yang dapat menjangkau masyarakat dan memenuhi seluruh lapisan literasi sangat diperlukan.

Terlebih, era digital makin membuka peluang untuk menyebarluaskan informasi guna meningkatkan literasi pajak. Oleh karena itu, DDTC terus berinovasi untuk menyediakan literatur perpajakan, termasuk bentuk publikasi e-book ITM.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“DDTC ITM menyajikan literasi pajak secara terkini, komprehensif dalam satu wadah, digital, dwibahasa, serta didukung dokumentasi regulasi perpajakan yang komprehensif dan terpercaya,” imbuh Bawono.

DDTC ITM, sambung dia, pada dasarnya merupakan bagian integral dari sejarah dan filosofi DDTC. Para pendiri DDTC, Darussalam dan Danny Septriadi, telah memberikan warna baru bagi dunia keprofesian di Indonesia. Konsultan pajak sebagai profesi yang mulia atau terhormat (officium nobile).

“Mengeliminasi informasi asimetris dalam perpajakan lebih dari sekadar jargon atau misi, tetapi dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sejak awal DDTC berdiri,” ujar Bawono.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tidak mengherankan jika aktivitas literasi perpajakan yang dilakukan DDTC telah berkembang. Pada saat DDTC berdiri, yakni pada 2007, kegiatan berbagi pengetahuan mengenai perpajakan domestik dan internasional telah dilakukan melalui penerbitan buku dan majalah Inside Tax serta pelatihan.

Dia menyebut pada masa ini, aktivitas literasi perpajakan model 1.0 yang dilakukan DDTC. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, ada kebutuhan mengenai kecepatan informasi terbaru terkait dengan perpajakan. Selain itu, ada perkembangan teknologi digital.

Melihat kondisi tersebut, DDTC memutuskan untuk meluncurkan portal media DDTCNews. Melalui DDTCNews, informasi perkembangan di bidang perpajakan dapat diperoleh dengan lebih cepat dan terpercaya. Selain itu, dalam kegiatan literasi perpajakan model 2.0, DDTC juga mendigitalisasi berbagai produk, seperti buku, working paper, dan majalah Inside Tax.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Setelah itu, DDTC melakukan kegiatan literasi perpajakan model 3.0 seiring dengan kebutuhan masyarakat yang makin beragam. Kebutuhan itu terutama menyangkut dokumentasi peraturan yang lebih terstuktur dan terkini serta ulasan dinamika perpajakan dari dunia internasional.

Oleh karena itu, DDTC mengembangkan mesin pencari peraturan perpajakan, yaitu DDTC Tax Engine, yang saat ini telah bertransformasi menjadi Perpajakan ID. Dalam platform ini, DDTC juga menyajikan DDTC Newsletter dan Indonesian Tax Quarterly Report (ITQR). Keduanya disajikan dalam bahasa Inggris.

DDTC menyadari inovasi harus terus dilakukan. Perkembangan kegiatan literasi perpajakan yang dilakukan DDTC setidaknya memunculkan benang merah adanya kebutuhan literatur terkini, komprehensif dalam satu tempat, digital, dwibahasa, dan terpercaya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Semua elemen tersebut tercermin dalam DDTC ITM dalam format digital pada Perpajakan ID yang akan di-update setiap dua minggu sekali,” imbuh Bawono.

Sebagai informasi kembali, talk show peluncuran DDTC ITM 2023 menghadirkan sebagian kontributor dalam penyusunan DDTC ITM 2023, yaitu David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani. Kemudian, Seftyana Trisia Pardosi hadir sebagai host.

Selain itu, turut hadir pula 3 tax expert dari luar negeri yang berbagi cerita, pengalaman, dan perspektif mereka dalam memperoleh sumber informasi peraturan perpajakan yang lengkap di suatu negara. Mereka adalah Simon Hofstaetter, Thomas Vanhee, dan Rishabh Agarwal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan