EKONOMI DIGITAL

DDTC Fiscal Research: Rencana Aksi Unilateral Pemerintah Sudah Tepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2019 | 21:02 WIB
DDTC Fiscal Research: Rencana Aksi Unilateral Pemerintah Sudah Tepat

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji saat memberikan paparan dalam konferensi pers 'Tantangan & Outlook Pajak 2020: Antara Relaksasi & Mobilisasi', Jumat (13/12/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dinilai sudah berada di jalur yang tepat jika ingin mempersiapkan langkah antisipasi gagal dicapainya konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan 2 pilar yang masuk dalam proposal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memang menguntungkan negara pasar seperti Indonesia. Namun, pemerintah perlu waspada terkait risiko tidak tercapainya konsensus.

“Melalui omnibus law perpajakan, sebenarnya kita [Indonesia] mendesain suatu aksi unilateral sebagai antisipasi,” ujarnya dalam konferensi pers 'Tantangan & Outlook Pajak 2020: Antara Relaksasi & Mobilisasi', Jumat (13/12/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Risiko gagalnya pencapaian konsensus itu masih terbuka. Apalagi, dalam International Taxation Conference di Mumbai, India pekan lalu, Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro mengakui sulitnya menyusun final report pemajakan digital. Pada saat yang bersamaan, ada puluhan aksi unilateral yang sudah dijalankan beberapa negara.

Director of WU Global Tax Policy Center Jeffrey Owens juga berpendapat konsensus global sulit tercapai lantaran sulitnya menyatukan berbagai kepentingan masing-masing negara atau yurisdiksi. Pernyataan Grace dan Jeffrey ini dapat Anda baca di InsideTax edisi ke-41 dengan tema besar ‘Antara Relaksasi & Mobilisasi’.

Bawono mengatakan dalam konteks aksi unilateral, di mana sistem pajak internasional masih merujuk pada status bentuk usaha tetap (BUT) yang berbasis kehadiran fisik, perluasan definisi melalui omnibus law menjadi salah satu cara untuk menghindari benturan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

“Karena pada umumnya scope P3B hanya terkait terkait UU PPh. Artinya, pengaturan melalui PPh rentan untuk 'dibatalkan' oleh P3B,” katanya.

Seperti diketahui, dalam omnibus law perpajakan, pemerintah berencana meminta para perusahaan digital untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN. Selain itu, pemerintah juga berencana meredefinisi BUT yang tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik.

Menurut Bawono, pengaturan PPh atas perusahaan digital dalam omnibus law seharusnya tidak hanya dengan memperluas status BUT. Hal ini, sambungnya, perlu diikuti dengan upaya bagaimana menjamin tax base yang merefleksikan alokasi laba yang lebih adil.

Dalam konteks aksi unilateral, kedaulatan negara dalam mendapatkan porsi penerimaan pajak adalah yang paling utama. Dengan demikian, pemerintah bisa memungut apa yang menjadi haknya atas operasi bisnis Netflix, Google, dan perusahaan digital lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:02 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Antisipasi 2 Pilar, Pemerintah Bakal Sederhanakan Administrasi Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN