KERJA SAMA PENDIDIKAN

DDTC dan Universitas Brawijaya Teken MoU

Gallantino Farman | Senin, 27 Agustus 2018 | 09:23 WIB
DDTC dan Universitas Brawijaya Teken MoU Detik-detik penandatanganan MoU antara DDTC dengan Universitas Brawijaya yang diwakilkan oleh Darussalam (kiri) dan Rektor Kampus UB Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani (kanan).

MALANG, DDTCNews – Senin (27/8) pagi, DDTC dan Universitas Brawijaya (UB) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama pendidikan dalam bidang pajak yang secara garis besar bertujuan untuk mencetak lulusan pajak terbaik. Penandatanganan kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT DDTC ke-11.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Rektor UB Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani dalam acara seminar nasional yang mengusung tema 'Prospek Profesi Pajak di Masa Mendatang'.

Turut hadir dalam seminar nasional ini yaitu Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB Prof. Dr. Bambang Supriyono, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), konsultan pajak, praktisi perpajakan, kalangan pengusaha, dan para mahasiswa.

Baca Juga:
Aspek Pajak Penghasilan untuk Penerjemah

Dengan adanya MoU ini, tercatat 8 perguruan tinggi di Indonesia telah memiliki MoU pendidikan dengan DDTC, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Dipenogoro, Universitas Kristen Petra, STIAMI, Universitas Sebelas Maret, dan terakhir Universitas Brawijaya.

Dalam penyampaian seminar nasional kali ini, Darussalam mengatakan profesi konsultan pajak menjadi kepentingan bersama.

Peraturan perundang-undangan yang akan mengatur profesi ini seharusnya diletakkan atas dasar kepentingan pemerintah, profesi konsultan pajak, perguruan tinggi, dan pembayar (wajib) pajak sebagai pengguna jasa perpajakan.

"Dengan adanya MoU pendidikan yang konkret seperti ini, besar harapan kami untuk membangun bangsa yaitu dengan mencetak lulusan-lulusan perpajakan terbaik," ungkapnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak Penghasilan untuk Penerjemah

Senin, 12 Agustus 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Pajak Bertutur di 16 Sekolah dan 2 Perguruan Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja