SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Ratusan Peserta Ikuti Seminar Nasional Soal Kuasa dan Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2024 | 10:33 WIB
Ratusan Peserta Ikuti Seminar Nasional Soal Kuasa dan Konsultan Pajak

Seminar nasional Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan yang digelar secara hybrid (luring dan daring) di Gedung Auditorium R. Soeria Armadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Kamis (28/11/2024).

DEPOK, DDTCNews - Seminar nasional yang mengangkat tema Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan resmi dimulai pada pagi ini, Kamis (28/11/2024). Acara yang digelar oleh Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) ini bertempat di Gedung Auditorium R. Soeria Armadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).

Acara ini dihadiri oleh sedikitnya 569 peserta, yang terdiri dari 369 peserta daring melalui sambungan Zoom Meeting dan 200 peserta luring yang hadir langsung di lokasi acara.

Doni Budiono, selaku Ketua Pelaksana Seminar Nasional memberikan laporan bahwa ada 3 tujuan digelarnya seminar ini. Pertama, memberikan wawasan mendalam terkait dengan kuasa dan konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kedua, membahas model ideal dan studi perbandingan praktik kuasa pajak di berbagai negara. Ketiga, mendorong profesionalisme pelaku di bidang perpajakan.

"Untuk mencapai itu semua, kami adakan sesi diskusi dengan menghadirkan 3 narasumber kompeten sesuai dengan bidangnya. Semoga apa yang dibahas pada hari ini bisa memberikan kontribusi positif bagi profesi kuasa dan konsultan pajak Tanah Air," kata Doni.

Ketiga narasumber dalam seminar nasional ini adalah, pertama, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. Kedua, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati. Ketiga, Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol juga turut hadir untuk menyampaikan closing remarks. Koordinator Tax Education and Research Center (TERC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Christine Tjen hadir sebagai moderator.


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Arief Wibisono Lubis menyambut positif atas penyelenggaraan seminar nasional pada hari ini. Menurutnya, tema yang diangkat dalam seminar kali ini sangat relevan dengan konteks kebijakan perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Peran kuasa dan konsultan pajak, menurutnya, tidak hanya menjadi garda terdepan dalam membantu wajib pajak serta memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

"Dengan pendekatan berbasis model dan studi perbandingan, kami yakin diskusi hari ini dapat memberikan kontribusi positif," kata Arief yang hadir mewakili Dekan FEB UI Teguh Dartanto.

FEB UI, imbuh Arief, juga mengapresiasi ditandatanganinya perjanjian kerja sama (PKS) dengan PERTAPSI. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan dunia perpajakan.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

"Kami harap kerja sama FEB UI dan PERTAPSI bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam berharap seminar nasional hari ini bisa memberikan kemanfaatan bagi seluruh anggota PERTAPSI dan insan perpajakan Tanah Air. Dia berharap kuasa dan konsultan pajak bisa mengoptimalkan perannya sebagai intermediary antara pemerintah dan wajib pajak demi meningkatkan kepatuhan.

Menurut Darussalam, peran kuasa dan konsultan pajak di seluruh dunia cukup menarik, yakni sebagai 'penengah' antara otoritas dan wajib pajak. Profesionalisme seorang kuasa dan konsultan pajak juga diuji agar bisa menjadi jembatan bagi otoritas dan wajib pajak.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

"Uniknya, mereka [kuasa dan konsultan pajak] ada di tengah. Tugas kuasa dan konsultan pajak, kepada wajib pajak, dia akan bilang tenang saja pemerintah tidak akan sewenang-wenang mengenakan pajak kepada kalian. Dan kepada pemerintah tugasnya meyakinkan bahwa sebenarnya wajib pajak itu ingin patuh," kata Darussalam.

Selain seminar nasional, pada hari ini juga akan dilakukan 2 agenda lainnya, yakni penandatanganan 5 nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara PERTAPSI dan sejumlah institusi strategis. Dengan tambahan MoU pada hari ini, total ada 11 kerja sama yang sudah disepakati oleh PERTAPSI dan lembaga atau institusi mitra.

Kemudian, pada hari ini juga akan dilakukan Rapat Tahunan PERTAPSI dan pelantikan pengurus Koordinator Wilayah (Korwil) PERTAPSI yang baru untuk 3 wilayah, yakni Jawa Barat 1, Lampung, dan Sumatera Utara 2. Dengan penambahan ini maka total sudah ada 16 Korwil PERTAPSI yang terbentuk.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

"Masih ada tersisa 16 lagi korwil yang akan kita bentuk sehingga lengkap 32 korwil nantinya," kata Doni.

Melalui kegiatan hari ini, PERTAPSI bekerja sama dengan DDTC juga akan membagikan 200 buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan secara gratis. Anda masih berkesempatan untuk mengikuti acara ini secara online melalui Zoom. Peserta luring ataupun daring harus mendaftar melalui s.id/Daftar_SeminarNasionalPERTAPSI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Eem Hulaemah 28 November 2024 | 11:01 WIB

Konsultan pajak di Indonesia memiliki peran penting, dengan bantuan konsultan pajak, wajib pajak bisa memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, mengurangi risiko sanksi atau denda akibat ketidakpatuhan. Tetapi konsultan pajak di Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain, sehingga hal ini menjadi peluang besar bagi generasi muda untuk menjadi konsultan pajak. Dengan adanya buku tersebut, dapat membantu kami untuk menambah wawasan mendalam terkait dengan kuasa dan konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan pajak di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP