CORETAX SYSTEM

DDTC Berikan Konsultasi Coretax Gratis! Masukkan Pertanyaan di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2024 | 08:30 WIB
DDTC Berikan Konsultasi Coretax Gratis! Masukkan Pertanyaan di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC, melalui DDTCNews, baru saja meluncurkan kanal 'Coretax'. Peluncuran kanal baru ini untuk menangkap momentum segera diimplementasikannya coretax administration system, sebuah sistem teknologi informasi yang didesain oleh Ditjen Pajak (DJP) dan akan mengintegrasikan beragam proses bisnis perpajakan.

DDTC menyadari, publik membutuhkan akses informasi yang memadai tentang coretax. Sejalan dengan upaya sosialisasi yang tengah dijalankan otoritas pajak, kanal 'Coretax' diharapkan mampu memenuhi kebutuhan wajib pajak terhadap sajian informasi terkini mengenai coretax system.

Salah satu subkanal yang tersedia pada laman Coretax DDTCNews adalah kolom konsultasi pajak khusus coretax. Kolom konsultasi ini secara khusus disediakan untuk pembaca DDTCNews yang memiliki pertanyaan-pertanyaan atau membutuhkan panduan mengenai penggunaan coretax system ke depannya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan seputar coretax system secara langsung melalui kolom yang tersedia pada sebelah kanan kanal Coretax, atau klik tautan berikut ini. Pertama, isikan alamat email Anda, selanjutkan ketikkan pertanyaan di bawahnya. Terakhir, klik tombol 'Kirim Pertanyaan' yang berada di bagian bawah banner.


Tentu saja, pembaca tidak dipungut biaya apapun untuk mengirimkan pertanyaan kepada DDTC. Layanan konsultasi ini gratis!

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Pertanyaan pembaca yang masuk akan diseleksi oleh tim redaksi DDTCNews. Selanjutnya, pertanyaan-pertanyaan yang terpilih akan dijawab oleh tim dari DDTC Fiscal Research & Advisory serta DDTC Internal Tax Solutions dalam bentuk artikel yang akan ditayangkan setiap pekannya.

Jawaban yang disediakan oleh DDTC tentu akan tetap mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai coretax system.

DDTC menyadari keberadaan kanal khusus coretax ini tidak akan menggantikan peran otoritas pajak dalam upaya menyosialisasikan platform baru ini. Namun, DDTC meyakini perannya sebagai mitra dua pihak, yakni otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Karenanya, DDTC mencoba untuk menjembatani celah tantangan yang muncul dalam implementasi coretax system. Salah satu solusi yang ditawarkan DDTC adalah disediakannya kolom konsultasi ini.

Selain subkanal konsultasi pajak khusus coretax, kanal Coretax yang diluncurkan pada hari ini juga menyediakan sejumlah fitur lainnya. Di antaranya, pertama, translasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam bahasa Inggris. Pembaca bisa mengunduh dokumen transalasi ini secara gratis.

Kedua, agenda pelatihan khusus coretax yang disediakan oleh DDTC Academy. Wajib pajak bisa memilih jadwal training dengan topik yang disesuaikan dengan kebutuhannya. Wajib pajak juga dapat mengajukan in-house training untuk perusahaan atau komunitas dengan topik pelatihan tertentu.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Ketiga, panduan coretax. Melalui subkanal ini, DDTC menyediakan kumpulan panduan penggunaan coretax system bagi wajib pajak. Subkanal panduan coretax rencananya akan disesuaikan dengan proses bisnis coretax system, dimulai dari registrasi wajib pajak, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), tax account management (TAM), pembayaran pajak, serta layanan perpajakan lainnya.

Keempat, rekap peraturan coretax. Wajib pajak bisa terus ter-update dengan berbagai peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan implementasi coretax system. Melalui subkanal ini, DDTC merekap seluruh peraturan teknis coretax system dan dilengkapi dengan fitur pencarian dokumen yang akan memudahkan wajib pajak.

Segera manfaatkan seluruh fitur yang ada dan selamat menyambut era baru reformasi pajak melalui coretax system. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai