SWISS

Daya Tarik Pajak Negara Ini Dinilai Tak Terpengaruh Konsensus Global

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 18:35 WIB
Daya Tarik Pajak Negara Ini Dinilai Tak Terpengaruh Konsensus Global

Ilustrasi. 

BERN, DDTCNews – Iklim perpajakan Swiss diproyeksikan tetap menarik meskipun konsensus global pajak digital akan berhasil dicapai pada tahun ini.

Partner Deloitte Swiss René Zulauf mengatakan konsensus pajak global memiliki dampak minimal pada kebijakan perpajakan domestik Swiss. Menurutnya, pemerintah federal memilih solusi multilateral menghadapi tantangan perpajakan dari tumbuhnya ekonomi digital.

"Swiss lebih memilih solusi multilateral dalam skala global daripada menghadapi berbagai upaya tidak terkoordinasi oleh setiap negara melalui aksi UU unilateral," katanya, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Zulauf menjelaskan implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 hanya berdampak pada sedikit perusahaan multinasional yang berbasis di Swiss. Implikasi penerapan Pilar 1 memengaruhi beberapa perusahaan karena perubahan alokasi pendapatan berdasarkan pada tempat nilai tambah ekonomi dihasilkan.

Sementara itu, dampak Pilar 2 dengan pajak minimum 15% akan berdampak pada anak perusahaan multinasional yang berbasis di Swiss. Menurutnya, implementasi Pilar 2 memiliki skala yang lebih luas dibandingkan dengan Pilar 1.

Hal tersebut didasarkan pada penerapan tarif pajak perusahaan yang bervariatif di Swiss. Setiap kanton atau provinsi memiliki otonomi menetapkan kebijakan pajak perusahaan. Rentang tarif pajak perusahaan di Swiss masih di bawah 12%. Situasi itu menggambarkan kompetisi tarif pajak perusahaan sudah terjadi pada level domestik pada kasus Swiss.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

"Meskipun pajak minimum mempersempit perbedaan tarif pajak, semangat kompetitif antarkanton akan tetap memastikan Swiss terus menawarkan lingkungan pajak yang menarik bagi perusahaan multinasional," ujarnya.

Dia menambahkan pemerintah federal juga memperkenalkan aturan baru sebagai antisipasi perubahan lanskap pajak internasional. Kebijakan pajak perusahaan mengalami perubahan bertahap agar sejalan dengan dua pilar yang menjadi kerangka konsensus pajak global.

"Pemerintah telah meninjau aturan dan menerima standar global. Ini termasuk rencana penghapusan beberapa jenis pajak atas ekuitas untuk memastikan Swiss tetap menjadi yurisdiksi yang sangat menarik bagi perusahaan multinasional," imbuhnya, seperti dilansir internationaltaxreview.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra