KP2KP BENTENG

Datangi WP Lagi, Petugas Pajak Incar Informasi Soal Omzet & Aset Usaha

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Juli 2022 | 14:30 WIB
Datangi WP Lagi, Petugas Pajak Incar Informasi Soal Omzet & Aset Usaha

Petugas dari KP2KP Benteng saat melakukan KPDL di alamat WP pemilik toko sembako. (foto: DJP)

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) senantiasa menggali potensi dan memperluas basis perpajakan. KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Dikutip dari siaran pers otoritas, KDPL kali ini menyasar seorang wajib pajak pemilik toko sembako. Petugas KPDL Bustomi Ali Ustadi menyampaikan kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data dan informasi perpajakan dari wajib pajak yang berada di dalam wilayah pengawasan KP2KP Benteng.

"... karena database menunjukkan ada beberapa data NPWP (nomor pokok wajib pajak) yang masih belum lengkap," ujar Bustomi dilansir pajak.go.id, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lewat wawancara langsung, wajib pajak pemilik usaha lantas menjelaskan mengenai pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usahanya dan sejumlah aset yang dimiliki sebagai penunjang usaha. Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan penyuluhan secara one on one terkait kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.

"Kami data yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan perpajakan. Juga, wajib pajak bisa lebih memahami apa saja kewajiban perpajakannya agar terhindari dari sanksi," kata Bustomi.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra