Ilustrasi.
JEPARA, DDTCNews - Petugas pajak dari Kanwil DJP Jawa Tengah I mendatangi RSUD RA Kartini di Jepara pada Oktober lalu. Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada profesi dokter.
Usut punya usut, mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) di kalangan dokter belum sepenuhnya benar dan lengkap. Sebagian besar dokter di Jepara, termasuk di RSUD RA Kartini, hanya dikenakan tarif 5% oleh bendaharawan pemotong pajak. Padahal semestinya, atas penghasilan dokter dikenakan tarif berlapis sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh.
"Berdasarkan pengamatan, perlu ada edukasi intensif karena penerapan tarif Pasal 17 belum diterapkan sepenuhnya di RSUD RA Kartini Jepara meskipun bendahara pemotongnya sudah menerima arahan sejak lama," kata Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah I dilansir pajak.go.id, Jumat (18/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ganung pun meminta para dokter untuk tidak merasa dikejar-kejar petugas pajak. Sejatinya, imbuh Ganung, semua profesi yang belum menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar tetap akan 'dikejar' oleh petugas pajak. Dikejar, maksudnya adalah pemberian edukasi dan pendampingan sehingga kewajiban perpajakannya terpenuhi dengan baik.
"Dokter jangan merasa dikejar pajak karena sebenarnya semua profesi yang tidak sesuai pembayaran pajaknya pasti akan kami luruskan," kata Ganung.
Ganung menyadari bahwa mekanisme pemotongan pajak penghasilan (PPh) secara berlapis memang terkesan memberatkan para dokter. Hal inilah yang membuat para dokter merasa seolah-oleh dikejar pajak. Kendati begitu, ketentuan perpajakan yang benar tetap harus dijalankan untuk menghindari sanksi di kemudian hari.
"Meskipun berat namun ini harus dilaksanakan karena dikhawatirkan apabila tidak diterapkan sesuai aturan, maka Bapak dan Ibu akan menanggung risiko sanksi yang sangat besar di kemudian hari," imbuh Kepala KPP Pratama Jepara Hartono dalam sambutannya.
Semua profesi, termasuk dokter, perlu memahami kembali bahwa prinsip penghitungan pajak adalah self assessment. Artinya, dokter pun perlu memahami secara optimal kapan harus mendaftarkan sebagai wajib pajak, bagaimana perhitungan pajaknya, berapa yang perlu disetorkan, dan kapan harus melaporkan pajaknya.
"Jangan lupa memperhatikan bukti-bukti potong atas penghasilan yang diterima dan melaporkan bukti-bukti potong tersebut sesuai penghasilan yang diterima," kata Ganung.
Informasi mengenai aspek-aspek perpajakan seorang dokter sebenarnya bisa digali secara lengkap pada laman pajak.go.id/dokter. Melalui laman tersebut dijelaskan bahwa dokter yang melakukan pekerjaan bebas wajib melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.
Apabila Dokter dalam melakukan pekerjaan bebas mempunyai karyawan maka wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas karyawan tersebut dan menyetorkan serta melaporkan PPh pasal 21 yang telah dipotong tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.