REFORMASI PAJAK

Darussalam: Pemerintah Perlu Pakai Paradigma Kepatuhan Kooperatif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Agustus 2018 | 14:11 WIB
Darussalam: Pemerintah Perlu Pakai Paradigma Kepatuhan Kooperatif

Managing Partner DDTC, Darussalam saat memberikan paparan terkait ‘Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Inovasi Peningkatan Kepatuhan WP’ di Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, Kamis (23/8/2018). (DDTCNews – Doni Agus Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan kooperatif menjadi paradigma yang seharusnya digunakan oleh pemerintah untuk merespons fakta selalu melesetnya realisasi penerimaan pajak mulai 2009 hingga sekarang.

Hal ini disampaikan oleh Managing Partner DDTC, Darussalam dalam pemaparannya di Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI terkait ‘Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Inovasi Peningkatan Kepatuhan WP’, Kamis (23/8/2018).

Menurutnya, pemerintah membutuhkan strategi dan pendekatan baru dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance menjadi bagian dari pendekatan untuk mengerek penerimaan pajak secara berkesinambungan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Strategi kepatuhan bukan untuk kepentingan penerimaan jangka pendek, tapi harus mempertimbangkan kepastian dan kestabilan sistem pajak,” tegasnya.

Menilik data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak sejak 2009 tidak pernah mencapai target. Pada 2009, realisasi hanya mencapai 94,3%. Performa ini terus turun hingga titik terendahnya pada 2016 sebesar 82,0%. Tahun lalu, realisasi mencapai 89,7%.

Dia mengungkapkan paradigma kepatuhan kooperatif ini mulai banyak berkembang dan memberikan nilai tambah baik untuk otoritas pajak maupun wajib pajak. Kepatuhan kooperatif ini membuat hubungan yang setara.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Poin utama paradigma ini yakni adanya pemahaman satu sama lain berdasarkan kebutuhan dan aspirasi baik dari otoritas pajak maupun WP. Kepatuhan kooperatif ini dilakukan secara sukarela berdasarkan saling percaya dan terbuka antara otoritas pajak dan WP.

Kepercayaan dan keterbukaan ini, sambungnya, terkait dengan informasi yang dimiliki. Dengan demikian, akan ada efek timbal balik yang saling menguntungkan, baik dari sisi efisiensi biaya, waktu, dan keterbukaan informasi.

Kepatuhan kooperatif, sambung Darussalam, dipercaya mampu menciptakan iklim pajak yang kondusif. Karena ada dasar kepercayaan, lanjutnya, ada penghargaan bagi WP yang sudah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Bila paradigma baru ini dijalankan dengan sungguh-sugguh, menurut dia, dengan perlahan tapi pasti, berbagai persolan perpajakan di Tanah Air bisa diselesaikan. Permasalahan itu mulai dari rendahnya tax ratio dan tax buoyancy, hingga struktur penerimaan pajak yang selama ini masih mengandalkan dari WP badan.

“Bila ditarik lebih dalam lagi, maka perlu pendidikan mendasar soal pentingnya pajak bagi bangsa ini. Baru kita perbaiki kebijakan dan sistem administrasinya,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar