EKONOMI INDONESIA

Darmin: Hanya 15% Devisa Hasil Ekspor Dikonversi ke Rupiah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Agustus 2018 | 17:40 WIB
Darmin: Hanya 15% Devisa Hasil Ekspor Dikonversi ke Rupiah

JAKARTA, DDTCNews - Imbauan pemerintah agar pengusaha membawa pulang devisa hasil ekspor ke dalam negeri jadi cara teranyar untuk menambah devisa negara. Pasalnya, hanya sebagian kecil devisa hasil ekspor yang masuk dan dikonversi dalam mata uang rupiah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Pengusaha menurutnya masih memilih dolar Amerika Serikat (AS) dan memarkirnya di perbankan luar negeri.

"Yang ditukar ke rupiah hanya 15%. Sisanya dibikin tabungan, deposito dan giro dalam dolar AS," katanya, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Pemerintah pun tidak dapat melakukan intervensi karena dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Kemudian diatur dalam Peraturan yang dimaksud di atas adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.

Oleh karena itu, ajakan alias imbauan jadi senjata awal untuk membujuk pelaku usaha mambawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan mengkonversinya dalam rupiah. Menurutnya, belum ada skema insentif untuk pelaku usaha yang melakukan konversi DHE ke rupiah.

"Kita sedang mencari solusinya karena UU hanya segitu batasnya. Artinya UU yang membolehkan ya artinya itu sudah maksimum. Kalau mau diubah UU-nya maka harus ada kesepakatan nasional," tandas Darmin.

Baca Juga:
DHE SDA Dikonversi ke Rupiah, Insentif Pajak yang Didapat Lebih Besar

Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja menyatakan pengusaha lebih menginginkan adanya insentif berupa keringanan-keringanan dalam suku bunga pinjaman untuk menggenjot konversi DHE dalam rupiah.

Selain itu, banyak pengusaha yang berkegiatan ekspor, belum mau menyimpan DHE di dalam negeri. Ada beberapa alasan yang mendasari, mulai dari stabilitas nasional hingga belum adanya insentif yang diberikan kepada penguasaha apabila menyimpan DHE di Indonesia.

“Justru kalau perbankan, kami melihatnya keringanan suku bunga untuk fasillitas-fasilitas. Misalnya, keringanan pinjaman untuk ekspor,” katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN