EKONOMI INDONESIA

Darmin: Hanya 15% Devisa Hasil Ekspor Dikonversi ke Rupiah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Agustus 2018 | 17:40 WIB
Darmin: Hanya 15% Devisa Hasil Ekspor Dikonversi ke Rupiah

JAKARTA, DDTCNews - Imbauan pemerintah agar pengusaha membawa pulang devisa hasil ekspor ke dalam negeri jadi cara teranyar untuk menambah devisa negara. Pasalnya, hanya sebagian kecil devisa hasil ekspor yang masuk dan dikonversi dalam mata uang rupiah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Pengusaha menurutnya masih memilih dolar Amerika Serikat (AS) dan memarkirnya di perbankan luar negeri.

"Yang ditukar ke rupiah hanya 15%. Sisanya dibikin tabungan, deposito dan giro dalam dolar AS," katanya, Kamis (2/8).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pemerintah pun tidak dapat melakukan intervensi karena dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Kemudian diatur dalam Peraturan yang dimaksud di atas adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.

Oleh karena itu, ajakan alias imbauan jadi senjata awal untuk membujuk pelaku usaha mambawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan mengkonversinya dalam rupiah. Menurutnya, belum ada skema insentif untuk pelaku usaha yang melakukan konversi DHE ke rupiah.

"Kita sedang mencari solusinya karena UU hanya segitu batasnya. Artinya UU yang membolehkan ya artinya itu sudah maksimum. Kalau mau diubah UU-nya maka harus ada kesepakatan nasional," tandas Darmin.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja menyatakan pengusaha lebih menginginkan adanya insentif berupa keringanan-keringanan dalam suku bunga pinjaman untuk menggenjot konversi DHE dalam rupiah.

Selain itu, banyak pengusaha yang berkegiatan ekspor, belum mau menyimpan DHE di dalam negeri. Ada beberapa alasan yang mendasari, mulai dari stabilitas nasional hingga belum adanya insentif yang diberikan kepada penguasaha apabila menyimpan DHE di Indonesia.

“Justru kalau perbankan, kami melihatnya keringanan suku bunga untuk fasillitas-fasilitas. Misalnya, keringanan pinjaman untuk ekspor,” katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?