BERITA PAJAK HARI INI

Dari Survei Ini, Kepuasan WP Meningkat

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 28 Januari 2019 | 08:13 WIB
Dari Survei Ini, Kepuasan WP Meningkat

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepuasan wajib pajak terhadap layanan dari Ditjen Pajak meningkat. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini.

Kepuasan ini terlihat dari Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKLP) yang dijalankan Kementerian Keuangan dansurveyor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Secara agregat, indeks kepuasan layanan mencapai 4,32 atau 86,4%, meningkat 0,05 atau 1% dari posisi 2017 sebesar 85,4%.

Adapun objek survei mencakup keterbukaan/kemudahan akses informasi, informasi layanan (persyaratan, prosedur, dan lainnya), kesesuaian prosedur dengan ketentuan, sikap pegawai, kemampuan dan keterampilan pegawai, akses terhadap layanan, waktu penyelesaian layanan, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengatakan peningkatan kepuasan tersebut sejalan dengan proses reformasi perpajakan yang masih berjalan. Tahun ini, DJP Berharap indeks kepuasan kembali meningkat.

“Kami permudah prosedur dan persyaratan pelayanan,” katanya.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti topik insentif pajak kewajiban masuknya devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke Tanah Air. Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengatakan insentif tidak berupa penurunan kembali tarif pajak penghasilan (PPh) final bunga deposito.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Selanjutnya, rencana penurunan tarif PPh badan juga masih menjadi sorotan beberapa media nasional. Apalagi, DJP sudah mengeluarkan estimasi risiko penurunan penerimaan pajak sekitar Rp137 triliun jika ada pemotongan tarif PPh badan dari 25% menjadi 17%, sama seperti Singapura.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • DJP Terus Matangkan Taxpayer Accounting

Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP), DJP tengah menyiapkan Taxpayer Accounting (TPA). Dengan TPA, seluruh aktivitas transaksi perpajakan yang bersumber dari pembayaran pajak oleh WP dapat terdokumentasi. WP bisa mengakses dan memantau semua data terkait perpajakan, termasuk berbagai proses permohonan. “Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” kata Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Risiko Penurunan Penerimaan Jadi Pertimbangan

Risiko penurunan penerimaan pajak senilai Rp137 triliun yang pada gilirannya mengancam beberapa alokasi belanja dalam APBN akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Walaupun demikian, pihaknya kembali menegaskan revisi tarif PPh badan tetap membutuhkan proses legislasi yang tidak singkat.

“Fakta-fakta di atas tentu menjadi pertimbangan. Nanti akan disampaikan pada waktunya [sikap pemerintah],” ungkap Hestu Yoga Saksama.

  • Insentif Berupa Perpanjangan Waktu Penempatan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan tarif bunga deposito yang menjadi bentuk simpanan DHE SDA di Indonesia tidak akan diubah. Pemerintah akan memberikan insentif berupa perpanjangan waktu penempatan dan perpindahan ke bank lain.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

“Kalau depositonya diperpanjang atau pindah dari satu bank ke bank lain yang ada di dalam negeri maka boleh mendapatkan fasilitas yang sama,” ujar Suahasil.

  • Pemerintah Pastikan Kaji Reverse Tobin Tax

Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tengah mengkaji insentif untuk menjaga dana asing dapat lebih lama bertahan di pasar keuangan domestik. Penerapan reverse tobin tax menjadi salah satu usulan yang dikaji. “Memang yang kami ingin terus undang adalah penanaman modal di sektor riil, tapi kami juga ingin dana investasi portofolio juga bertahan lama di sini,” katanya.

  • Arus Logistik Dipermudah

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan ada upaya mempermudah pergerakan barang ke pelabuhan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sektor logistik. Pasalnya, saat ini pergerakan barang ke pelabuhan masih bisa diefisienkan lagi

“Jadi yang sekarang diupayakan antara proses perizinan dengan pergerakan logistik ke pelabuhan dilakukan secara paralel,” tutur Darmin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN