BERITA PAJAK HARI INI

Dari Survei Ini, Kepuasan WP Meningkat

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 28 Januari 2019 | 08:13 WIB
Dari Survei Ini, Kepuasan WP Meningkat

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepuasan wajib pajak terhadap layanan dari Ditjen Pajak meningkat. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini.

Kepuasan ini terlihat dari Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKLP) yang dijalankan Kementerian Keuangan dansurveyor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Secara agregat, indeks kepuasan layanan mencapai 4,32 atau 86,4%, meningkat 0,05 atau 1% dari posisi 2017 sebesar 85,4%.

Adapun objek survei mencakup keterbukaan/kemudahan akses informasi, informasi layanan (persyaratan, prosedur, dan lainnya), kesesuaian prosedur dengan ketentuan, sikap pegawai, kemampuan dan keterampilan pegawai, akses terhadap layanan, waktu penyelesaian layanan, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengatakan peningkatan kepuasan tersebut sejalan dengan proses reformasi perpajakan yang masih berjalan. Tahun ini, DJP Berharap indeks kepuasan kembali meningkat.

“Kami permudah prosedur dan persyaratan pelayanan,” katanya.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti topik insentif pajak kewajiban masuknya devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke Tanah Air. Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengatakan insentif tidak berupa penurunan kembali tarif pajak penghasilan (PPh) final bunga deposito.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selanjutnya, rencana penurunan tarif PPh badan juga masih menjadi sorotan beberapa media nasional. Apalagi, DJP sudah mengeluarkan estimasi risiko penurunan penerimaan pajak sekitar Rp137 triliun jika ada pemotongan tarif PPh badan dari 25% menjadi 17%, sama seperti Singapura.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • DJP Terus Matangkan Taxpayer Accounting

Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP), DJP tengah menyiapkan Taxpayer Accounting (TPA). Dengan TPA, seluruh aktivitas transaksi perpajakan yang bersumber dari pembayaran pajak oleh WP dapat terdokumentasi. WP bisa mengakses dan memantau semua data terkait perpajakan, termasuk berbagai proses permohonan. “Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” kata Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Risiko Penurunan Penerimaan Jadi Pertimbangan

Risiko penurunan penerimaan pajak senilai Rp137 triliun yang pada gilirannya mengancam beberapa alokasi belanja dalam APBN akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Walaupun demikian, pihaknya kembali menegaskan revisi tarif PPh badan tetap membutuhkan proses legislasi yang tidak singkat.

“Fakta-fakta di atas tentu menjadi pertimbangan. Nanti akan disampaikan pada waktunya [sikap pemerintah],” ungkap Hestu Yoga Saksama.

  • Insentif Berupa Perpanjangan Waktu Penempatan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan tarif bunga deposito yang menjadi bentuk simpanan DHE SDA di Indonesia tidak akan diubah. Pemerintah akan memberikan insentif berupa perpanjangan waktu penempatan dan perpindahan ke bank lain.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Kalau depositonya diperpanjang atau pindah dari satu bank ke bank lain yang ada di dalam negeri maka boleh mendapatkan fasilitas yang sama,” ujar Suahasil.

  • Pemerintah Pastikan Kaji Reverse Tobin Tax

Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tengah mengkaji insentif untuk menjaga dana asing dapat lebih lama bertahan di pasar keuangan domestik. Penerapan reverse tobin tax menjadi salah satu usulan yang dikaji. “Memang yang kami ingin terus undang adalah penanaman modal di sektor riil, tapi kami juga ingin dana investasi portofolio juga bertahan lama di sini,” katanya.

  • Arus Logistik Dipermudah

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan ada upaya mempermudah pergerakan barang ke pelabuhan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sektor logistik. Pasalnya, saat ini pergerakan barang ke pelabuhan masih bisa diefisienkan lagi

“Jadi yang sekarang diupayakan antara proses perizinan dengan pergerakan logistik ke pelabuhan dilakukan secara paralel,” tutur Darmin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar