PAJAK ANEH

Dari Jenggot Sampai Jendela, Ini Daftar Pajak Paling Aneh di Dunia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2017 | 14:23 WIB
Dari Jenggot Sampai Jendela, Ini Daftar Pajak Paling Aneh di Dunia

PAJAK selalu merefleksikan zaman, karena setiap manusia dari zaman ke zaman pasti terkena pajak. Hidup di belahan dunia manapun pasti akan menemui aturan pajak, dan suka tidak suka, negara mengambil uang pajak secara paksa dari dompet kita. Mungkin karena itu sampai-sampai muncul pepatah, tidak ada yang pasti di dunia ini kecuali pajak dan kematian.

Barangkali itu pula sebabnya kenapa banyak orang mengeluh ketika diminta membayar pajak. Apalagi kalau jenis pajak-nya aneh-aneh. Namun, aneh atau normal akan sangat bergantung pada zaman di mana jenis pajak tersebut diterbitkan. Pajak yang sekarang dianggap aneh, belum tentu pada zamannya dianggap aneh. Begitu pula sebaliknya.

Karena itu, mendefinisikan aneh atau tidak aneh sebuah jenis pajak sebetulnya sangat relatif, tergantung tempat dan situasi sosial politik di mana pajak tersebut dilahirkan. Jadi, jangan pakai alasan aneh-aneh untuk tidak patuh membayar pajak, karena jenis pajak yang kita bayar sekarang, seperti dilansir mirror.co.uk, mungkin tidak seberapa dengan jenis pajak yang pernah berlaku di dunia berikut ini:

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

1. Pajak Jenggot

Pada akhir abad ke-17, Kaisar Rusia Peter Agung memberlakukan aturan pajak bagi laki-laki yang memiliki jenggot. Sebagai bukti telah membayar pajak, maka pria berjenggot harus membawa barang tambang seperti tembaga atau perunggu dan dapat dilihat oleh masyarakat.


Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Tidak hanya di Rusia, aturan ini ternyata juga pernah berlaku di Inggris. Raja Henry VIII dan Ratu Elizabeth I memberlakukan pajak bagi pria yang memiliki pertumbuhan jenggot yang cepat. Berapa lama? Cukup 2 minggu.

2. Pajak Jendela


Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Pajak jendela muncul di Inggris dan bertahan 150 tahun sebelum dicabut pada 1851. Kala itu, Raja William memungut pajak mingguan untuk setiap rumah. Jika sebuah rumah punya 10-20 jendela, maka harus bayar 2 shilling. Punya lebih dari 20 jendela, kena tambahan 4 shilling.

3. Pajak Wallpaper

Image result for old victorian home with wallpaper

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Pajak ini berlaku di Inggris pada abad ke-18. Saat itu, Ratu Anne menerapkan pajak bagi yang mendekorasi rumahnya dengan pelapis dinding atau wallpaper. Setiap lembar pelapis dinding yang memiliki motif dikenakan pajak 1 penny hingga 1 shilling. Aturan ini beraku hingga 1836.

4. Pajak Sabun


Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Pada abad ke-16, sabun mandi adalah salah satu komoditas penting di Eropa. Inggris menerapkan pajak sabun yang berbintik (speckled soap) karena produksi sabun ini menghabiskan pohon Tallow (sapium sebiferum). Aturan ini dicabut pada 1853 seiring munculnya Revolusi Industri.

5. Pajak Topi


Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Pajak ini kali pertama diterapkan pada 1784 di Inggris. Aturan ini menyasar orang kaya karena waktu itu topi adalah simbol status sosial. Tarif pajaknya 2 shilling dalam setiap tagihan pembelian. Menolak bayar pajak ini hukumannya mengerikan: Bisa dijatuhi hukuman mati. Waduh!

6. Pajak Lilin


Baca Juga:
Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Lilin dianggap sebagai salah satu pemborosan utama bagi mereka yang tinggal di Inggris pada abad ke-18. Lilin dikenakan pajak guna mengerem konsumsi masyarakat kala itu. Tidak hanya itu, bahkan membuat lilin secara mandiri dianggap sebagai kegiatan ilegal!

7. Pajak Garam


Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Pajak ini pernah diterapkan di Prancis. Aturan ini mewajibkan setiap orang Prancis yang berusia di atas 8 tahun wajib membeli garam setiap pekan. Harganya pun sudah ditetapkan oleh negara. Aturan aneh ini diterapkan Raja Charles V dan berlaku hingga 1790. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja