PAJAK ANEH

Dari Jenggot Sampai Jendela, Ini Daftar Pajak Paling Aneh di Dunia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2017 | 14:23 WIB
Dari Jenggot Sampai Jendela, Ini Daftar Pajak Paling Aneh di Dunia

PAJAK selalu merefleksikan zaman, karena setiap manusia dari zaman ke zaman pasti terkena pajak. Hidup di belahan dunia manapun pasti akan menemui aturan pajak, dan suka tidak suka, negara mengambil uang pajak secara paksa dari dompet kita. Mungkin karena itu sampai-sampai muncul pepatah, tidak ada yang pasti di dunia ini kecuali pajak dan kematian.

Barangkali itu pula sebabnya kenapa banyak orang mengeluh ketika diminta membayar pajak. Apalagi kalau jenis pajak-nya aneh-aneh. Namun, aneh atau normal akan sangat bergantung pada zaman di mana jenis pajak tersebut diterbitkan. Pajak yang sekarang dianggap aneh, belum tentu pada zamannya dianggap aneh. Begitu pula sebaliknya.

Karena itu, mendefinisikan aneh atau tidak aneh sebuah jenis pajak sebetulnya sangat relatif, tergantung tempat dan situasi sosial politik di mana pajak tersebut dilahirkan. Jadi, jangan pakai alasan aneh-aneh untuk tidak patuh membayar pajak, karena jenis pajak yang kita bayar sekarang, seperti dilansir mirror.co.uk, mungkin tidak seberapa dengan jenis pajak yang pernah berlaku di dunia berikut ini:

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

1. Pajak Jenggot

Pada akhir abad ke-17, Kaisar Rusia Peter Agung memberlakukan aturan pajak bagi laki-laki yang memiliki jenggot. Sebagai bukti telah membayar pajak, maka pria berjenggot harus membawa barang tambang seperti tembaga atau perunggu dan dapat dilihat oleh masyarakat.


Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Tidak hanya di Rusia, aturan ini ternyata juga pernah berlaku di Inggris. Raja Henry VIII dan Ratu Elizabeth I memberlakukan pajak bagi pria yang memiliki pertumbuhan jenggot yang cepat. Berapa lama? Cukup 2 minggu.

2. Pajak Jendela


Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Pajak jendela muncul di Inggris dan bertahan 150 tahun sebelum dicabut pada 1851. Kala itu, Raja William memungut pajak mingguan untuk setiap rumah. Jika sebuah rumah punya 10-20 jendela, maka harus bayar 2 shilling. Punya lebih dari 20 jendela, kena tambahan 4 shilling.

3. Pajak Wallpaper

Image result for old victorian home with wallpaper

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pajak ini berlaku di Inggris pada abad ke-18. Saat itu, Ratu Anne menerapkan pajak bagi yang mendekorasi rumahnya dengan pelapis dinding atau wallpaper. Setiap lembar pelapis dinding yang memiliki motif dikenakan pajak 1 penny hingga 1 shilling. Aturan ini beraku hingga 1836.

4. Pajak Sabun


Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Pada abad ke-16, sabun mandi adalah salah satu komoditas penting di Eropa. Inggris menerapkan pajak sabun yang berbintik (speckled soap) karena produksi sabun ini menghabiskan pohon Tallow (sapium sebiferum). Aturan ini dicabut pada 1853 seiring munculnya Revolusi Industri.

5. Pajak Topi


Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pajak ini kali pertama diterapkan pada 1784 di Inggris. Aturan ini menyasar orang kaya karena waktu itu topi adalah simbol status sosial. Tarif pajaknya 2 shilling dalam setiap tagihan pembelian. Menolak bayar pajak ini hukumannya mengerikan: Bisa dijatuhi hukuman mati. Waduh!

6. Pajak Lilin


Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lilin dianggap sebagai salah satu pemborosan utama bagi mereka yang tinggal di Inggris pada abad ke-18. Lilin dikenakan pajak guna mengerem konsumsi masyarakat kala itu. Tidak hanya itu, bahkan membuat lilin secara mandiri dianggap sebagai kegiatan ilegal!

7. Pajak Garam


Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Pajak ini pernah diterapkan di Prancis. Aturan ini mewajibkan setiap orang Prancis yang berusia di atas 8 tahun wajib membeli garam setiap pekan. Harganya pun sudah ditetapkan oleh negara. Aturan aneh ini diterapkan Raja Charles V dan berlaku hingga 1790. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini