KEMENTERIAN KEUANGAN

Dapat Usulan Tambah Jabatan Data Scientist, Sri Mulyani: Mungkin Saja

Dian Kurniati | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:00 WIB
Dapat Usulan Tambah Jabatan Data Scientist, Sri Mulyani: Mungkin Saja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dalam final lomba Bedah Data APBD, Selasa (8/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima sejumlah usulan untuk meningkatkan pemanfaatan data di Kementerian Keuangan dari peserta lomba Bedah Data APBD.

Usulan misalnya datang dari grup Gaspol yang beranggotakan 3 orang pegawai Kemenkeu dan menjadi pemenang. Anggota grup Sindhu Wardhana mengatakan Kemenkeu perlu memiliki jabatan fungsional yang berisi data scientist agar pemanfaatan big data dalam setiap kebijakan makin optimal.

"Usul dari teman-teman sebagai data analyst, memungkinkan tidak Bu, kita ada jabatan fungsional data scientist di Kemenkeu?" tanyanya kepada Sri Mulyani dalam final lomba Bedah Data APBD, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Shindu mengatakan ada jutaan jenis data yang berkaitan dengan keuangan negara dan output yang dihasilkan. Menurutnya, pejabat fungsional tersebut dapat bekerja mengolah big data agar pengelolaan keuangan negara lebih efisien.

Misalnya pada aplikasi Alona (alokasi, outcome, dan anomali) yang timnya ciptakan, ada 6 juta data yang dimanfaatkan untuk mengukur dampak APBD terhadap indeks pembangunan manusia di daerah. Pengukuran tersebut dilihat dari sejumlah indikator, mulai dari pendidikan, angka harapan hidup, hingga pendapatan perkapita.

Mendengar usulan tersebut, Sri Mulyani langsung menyetujuinya. Alasannya, penggunaan data yang tepat sangat penting dalam merumuskan kebijakan tentang keuangan negara.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

"Iya, mungkin saja. Wong kami sekarang mau membangun itu. Nama jabatan fungsionalnya kita pikirkan bersama, tapi ini area yang Kemenkeu sedang grooming," ujarnya.

Usulan lain datang dari Agung Septia Wibowo agar Kemenkeu memperbanyak pelatihan tentang analisis data kepada para pegawai. Merespons usulan itu, Sri Mulyani menegaskan pelatihan tentang analisis data akan dimulai dari jenjang pendidikan calon pegawai di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).

Sri Mulyani akan meminta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Andin Hadiyanto dan Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto untuk menambahkan materi analisis data pada kurikulum PKN STAN.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Sementara mengenai pelatihan tentang analisis data kepada pegawai, dia akan meminta Wakil Menteri Suahasil Nazara untuk merealisasikannya. "Kemenkeu juga sedang [merencanakan] itu. Nanti saya minta Pak Wamen untuk follow up," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pengelolaan keuangan negara saat ini makin menantang. Tidak hanya pada belanja pusat, pemerintah juga memberikan transfer ke daerah dan dana desa [TKDD] yang harus dipastikan akuntabilitas pemanfaatannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra