Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa memilih mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas harta yang belum diungkapkan atau dilaporkan dengan benar. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa 2 opsi tersebut bebas dipilih oleh wajib pajak.
"Hanya saja, jika tidak mengikuti PPS maka [wajib pajak] tidak akan mendapat manfaat dari PPS," cuit akun Kring Pajak di Iwitter, Senin (23/5/2022).
Apabila wajib pajak memilih melakukan pembetulan SPT, Pasal 8 UU KUP s.t.t.d. UU HPP mengatur bahwa pembetulan SPT dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
"Untuk konfirmasi dan konsultasi lebih lanjut, Taxmin sarankan untuk berkonsultasi ke KPP terdaftar. Informasi kontak KPP selengkapnya dapat dilihat di pajak.go.id/id/unit-kerja," tulis DJP.
Penjelasan DJP tersebut merespons pertanyaan wajib pajak melalui media sosial. Sebuah akun Twitter mengaku mendapat pesan singkat berupa SMS dari account representative (AR) KPP terdaftar untuk mengikuti PPS.
"Apakah SPT bisa pembetulan ketika saya dapat SMS imbauan dar AR [agar] ikut PPS?" tanya sebuah akun kepada Kring Pajak.
Perihal pembetulan SPT versus PPS ini sempat disinggung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu. Menurutnya, wajib pajak yang memilih untuk melakukan pembetulan SPT maka pemeriksaan ke depan dilakukan sesuai dengan ketentuan umum, yaitu atas penghasilan yang pajaknya belum atau kurang dibayar.
"Cuma kalau nanti ketemu enggak ikut PPS, yang kami kenakan bukan atas hartanya, [tetapi atas] penghasilannya," katanya.
Bila wajib pajak mengikuti PPS, lanjut Suryo, pajak dikenakan atas harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak sendiri.
"Jadi kalau enggak ikut PPS berarti kita mengikuti rezim normal PPh. Kalau ikut PPS yang kita ikuti adalah ada enggak yang belum terlaporkan, jadi agak beda," tuturnya.
Pada akhirnya, sambung Suryo, PPS akan lebih menguntungkan wajib pajak dibandingkan dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
preeet.. kalau memberikan penjelasan jangan untuk kepentingan negara saja bos.....