PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Imbauan dari AR, Mending Ikut PPS atau Pembetulan SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Mei 2022 | 16:00 WIB
Dapat Imbauan dari AR, Mending Ikut PPS atau Pembetulan SPT Tahunan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa memilih mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas harta yang belum diungkapkan atau dilaporkan dengan benar. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa 2 opsi tersebut bebas dipilih oleh wajib pajak.

"Hanya saja, jika tidak mengikuti PPS maka [wajib pajak] tidak akan mendapat manfaat dari PPS," cuit akun Kring Pajak di Iwitter, Senin (23/5/2022).

Apabila wajib pajak memilih melakukan pembetulan SPT, Pasal 8 UU KUP s.t.t.d. UU HPP mengatur bahwa pembetulan SPT dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

"Untuk konfirmasi dan konsultasi lebih lanjut, Taxmin sarankan untuk berkonsultasi ke KPP terdaftar. Informasi kontak KPP selengkapnya dapat dilihat di pajak.go.id/id/unit-kerja," tulis DJP.

Penjelasan DJP tersebut merespons pertanyaan wajib pajak melalui media sosial. Sebuah akun Twitter mengaku mendapat pesan singkat berupa SMS dari account representative (AR) KPP terdaftar untuk mengikuti PPS.

"Apakah SPT bisa pembetulan ketika saya dapat SMS imbauan dar AR [agar] ikut PPS?" tanya sebuah akun kepada Kring Pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Perihal pembetulan SPT versus PPS ini sempat disinggung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu. Menurutnya, wajib pajak yang memilih untuk melakukan pembetulan SPT maka pemeriksaan ke depan dilakukan sesuai dengan ketentuan umum, yaitu atas penghasilan yang pajaknya belum atau kurang dibayar.

"Cuma kalau nanti ketemu enggak ikut PPS, yang kami kenakan bukan atas hartanya, [tetapi atas] penghasilannya," katanya.

Bila wajib pajak mengikuti PPS, lanjut Suryo, pajak dikenakan atas harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak sendiri.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Jadi kalau enggak ikut PPS berarti kita mengikuti rezim normal PPh. Kalau ikut PPS yang kita ikuti adalah ada enggak yang belum terlaporkan, jadi agak beda," tuturnya.

Pada akhirnya, sambung Suryo, PPS akan lebih menguntungkan wajib pajak dibandingkan dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heru 14 Juni 2022 | 19:54 WIB

preeet.. kalau memberikan penjelasan jangan untuk kepentingan negara saja bos.....

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci