PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Imbauan dari AR, Mending Ikut PPS atau Pembetulan SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Mei 2022 | 16:00 WIB
Dapat Imbauan dari AR, Mending Ikut PPS atau Pembetulan SPT Tahunan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa memilih mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas harta yang belum diungkapkan atau dilaporkan dengan benar. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa 2 opsi tersebut bebas dipilih oleh wajib pajak.

"Hanya saja, jika tidak mengikuti PPS maka [wajib pajak] tidak akan mendapat manfaat dari PPS," cuit akun Kring Pajak di Iwitter, Senin (23/5/2022).

Apabila wajib pajak memilih melakukan pembetulan SPT, Pasal 8 UU KUP s.t.t.d. UU HPP mengatur bahwa pembetulan SPT dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Untuk konfirmasi dan konsultasi lebih lanjut, Taxmin sarankan untuk berkonsultasi ke KPP terdaftar. Informasi kontak KPP selengkapnya dapat dilihat di pajak.go.id/id/unit-kerja," tulis DJP.

Penjelasan DJP tersebut merespons pertanyaan wajib pajak melalui media sosial. Sebuah akun Twitter mengaku mendapat pesan singkat berupa SMS dari account representative (AR) KPP terdaftar untuk mengikuti PPS.

"Apakah SPT bisa pembetulan ketika saya dapat SMS imbauan dar AR [agar] ikut PPS?" tanya sebuah akun kepada Kring Pajak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Perihal pembetulan SPT versus PPS ini sempat disinggung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu. Menurutnya, wajib pajak yang memilih untuk melakukan pembetulan SPT maka pemeriksaan ke depan dilakukan sesuai dengan ketentuan umum, yaitu atas penghasilan yang pajaknya belum atau kurang dibayar.

"Cuma kalau nanti ketemu enggak ikut PPS, yang kami kenakan bukan atas hartanya, [tetapi atas] penghasilannya," katanya.

Bila wajib pajak mengikuti PPS, lanjut Suryo, pajak dikenakan atas harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak sendiri.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

"Jadi kalau enggak ikut PPS berarti kita mengikuti rezim normal PPh. Kalau ikut PPS yang kita ikuti adalah ada enggak yang belum terlaporkan, jadi agak beda," tuturnya.

Pada akhirnya, sambung Suryo, PPS akan lebih menguntungkan wajib pajak dibandingkan dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heru 14 Juni 2022 | 19:54 WIB

preeet.. kalau memberikan penjelasan jangan untuk kepentingan negara saja bos.....

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029