KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dapat Fasilitas Kaber, 2 Perusahaan Jogja Ekspor 24 Ton Produk Tekstil

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 April 2022 | 14:00 WIB
Dapat Fasilitas Kaber, 2 Perusahaan Jogja Ekspor 24 Ton Produk Tekstil

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang mengatakan otoritas berkomitmen untuk memberikan fasilitas kepada pengusaha di kawasan berikat. Tujuannya, mendorong kinerja ekspor.

Teranyar, otoritas telah melayani PT Marvel Sports International untuk ekspor ribuan karton sarung tangan produksinya ke Amerika Serikat (AS). Sebanyak 13 ton barang ekspor tersebut berangkat dari pabriknya di Bantul pada 24 Maret 2022 dengan menggunakan 2 kontainer.

Selanjutnya, melalui Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, kedua kontainer itu berangkat menggunakan kapal laut menuju AS pada 29 Maret 2022.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Kegiatan ekspor perusahaan kawasan berikat ini telah menyumbang devisa negara sebesar US$428.759 atau senilai Rp6,1 miliar. PT Marvel Sports International merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan sejak tahun lalu telah menjadi perusahaan kawasan berikat (kaber) mandiri," ujar Hengky.

Dengan menjadi perusahaan kawasan berikat (kaber) mandiri, kata Hengky, maka penandatanganan dokumen, pengawasan stuffing, dan penyegelan kontainer tidak lagi dilaksanakan oleh pegawai Bea Cukai. Seluruh aktivitas itu dilakukan sendiri oleh perusahaan. Kegiatan tersebut akan dilakukan oleh liaison officer yang merupakan perwakilan pengusaha kawasan berikat pada kawasan berikat mandiri.

“Fasilitas ini telah memudahkan perusahaan untuk pemasukan dan pengeluaran barang dengan cepat tanpa tergantung keberadaan petugas. Selain itu, efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan juga menjadi manfaat yang tidak dapat dipungkiri,” ungkapnya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Lebih lanjut, Hengky menambahkan perusahaan lain yang menerima fasilitas kawasan berikat dan telah melaksanakan ekspor adalah PT Busanaremaja Agracipta (PT BRA-1). Perusahaan ini mengekspor lebih dari 11 ton pakaian dalam ke Austria. Kegiatan ekspor PT BRA-1 menyumbang devisa negara sebesar US$458.019 atau senilai Rp6,5 miliar.

“Harapannya dengan kesiapan kami ini dapat memudahkan proses ekspor impor, efisiensi biaya dan waktu, sehingga pada akhirnya memberikan banyak manfaat bagi perusahaan dan negara," tutup Hengky. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja