BERITA PAJAK HARI INI

Dana Pensiun Dikecualikan dalam Pelaporan AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 09:16 WIB
 Dana Pensiun Dikecualikan dalam Pelaporan AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (13/8) kabar datang dari Ditjen Pajak yang telah menerbitkan aturan terkait dana pensiun tidak wajib dilaporkan dalam konteks UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Hal ini termaktub dalam Surat Dirjen Pajak 185/2018 yang ditujukan kepada otoritas jasa keuangan (OJK).

Kabar selanjutnya datang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menilai investor asal Tiongkok dan Uni Eropa mulai menunjukkan minat atas fasilitas tax holiday di Indonesia. BPKM mencatat investor dari negara-negara tersebut bahkan telah mengajukan permohonan insentif pajak tersebut.

Selain itu, kabar mengenai pertumbuhan impor barang konsumsi mulai menghiasi media pagi ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mengklaim belanja e-commerce masih belum menjadi faktor dominan dalam pertumbuhan impor barang konsumsi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Soal Pertukaran Data Pajak, Dana Pensiun Dikecualikan:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Surat Dirjen Pajak 185/2018 mengatur Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak diwajikan untuk dilaporkan dalam konteks UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pasalnya dana tersebut tidak akan dipertukarkan antarnegara dalam konteks Automatic Exchange of Information (AEoI) sepanjang sudah ada kewajiban pelaporan kepada otoritas pajak.

  • Ada Tax Holiday, Investor Tiongkok Siap Investasi Rp20 Triliun:

Direktur BKPM Endang Supriyadi mengatakan peminat tax holiday sudah mulai tampak. Menurutnya para investor sudah sempat berkonsultasi mengenai tata cara dan cakupan investasi dalam memperoleh tax holiday. Kabarnya investor Tiongkok ingin berinvestasi lebih dari Rp20 triliun, maka bisa memperoleh tax holiday 15 tahun dengan kondisi ini.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • E-Commerce Bukan Pemicu Dominan Impor Barang Konsumsi:

BPS mencatat sejak 2015 impor barang konsumsi terkontraksi 14,14%, lalu tumbuh 13,56% pada 2016, tumbuh lagi menjadi 14,62% pada 2017, hingga menjadi 21,64% hingga semester I 2018. Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengatakan meski pola tersebut meningkat, tapi menurutnya belanja e-commerce masih belum menjadi faktor dominan yang mampu mendorong peningkatan impor barang konsumsi.

  • Pajak Rokok Tambal Defisit JKN, Tunggu Keppres:

Pemerintah berencana untuk menambal defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menggunakan dana dari pajak rokok. Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Putut Hary Satyaka mengatakan upaya menambal defisit JKN sebetulnya masih menunggu Keputusan Presiden. Kendati begitu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 183/2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan, memberi ruang kepada pemerintah pusat untuk memotong dana alokasi umum dan DBH untuk mengatasi defisit JKN. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?