KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Pengalihan Subsidi BBM Bakal Diverifikasi BPKP dan Diaudit BPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 09:30 WIB
Dana Pengalihan Subsidi BBM Bakal Diverifikasi BPKP dan Diaudit BPK

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat APBN sebaik-baiknya bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) juga dibutuhkan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin dari dampak kenaikan harga pangan dan energi.

“Kami bisa alihkan ini dengan mengubah bentuknya menjadi rasa support kami kepada orang yang miskin atau rentan miskin. Tentu akan menjadi lebih baik,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Saat ini, lanjut Isa, pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 hingga 3 kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Namun, distribusi manfaat subsidi ternyata lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat mampu.

Untuk itu, pemerintah memberlakukan kebijakan pengalihan subsidi agar subsidi pemerintah menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan, termasuk meringankan beban APBN 2022 dan meningkatkan ruang fiskal 2023.

Kebijakan pengalihan subsidi BBM dilakukan melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) antara lain dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU), serta 2% dana transfer umum (DTU) untuk subsidi angkutan umum, ojek, nelayan dan perlindungan sosial tambahan.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

“Ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli kapasitas dari semua masyarakat kita yang ada di lapisan bawah,” tutur Isa.

Pemerintah menjamin penyaluran dana subsidi dilakukan dengan transparan, yaitu melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya, penyaluran dana subsidi juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk dana bansos, data akan diverifikasi, divalidasi, dan diperbarui oleh Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Setelah pembayaran dilakukan, kami juga akan melakukan audit. Hal ini untuk memastikan kami kita menggunakan anggaran kepada orang yang betul-betul berhak, dalam hal ini mereka yang miskin dan rentan miskin,” ujar Isa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah