KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Pengalihan Subsidi BBM Bakal Diverifikasi BPKP dan Diaudit BPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 09:30 WIB
Dana Pengalihan Subsidi BBM Bakal Diverifikasi BPKP dan Diaudit BPK

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat APBN sebaik-baiknya bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) juga dibutuhkan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin dari dampak kenaikan harga pangan dan energi.

“Kami bisa alihkan ini dengan mengubah bentuknya menjadi rasa support kami kepada orang yang miskin atau rentan miskin. Tentu akan menjadi lebih baik,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, lanjut Isa, pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 hingga 3 kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Namun, distribusi manfaat subsidi ternyata lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat mampu.

Untuk itu, pemerintah memberlakukan kebijakan pengalihan subsidi agar subsidi pemerintah menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan, termasuk meringankan beban APBN 2022 dan meningkatkan ruang fiskal 2023.

Kebijakan pengalihan subsidi BBM dilakukan melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) antara lain dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU), serta 2% dana transfer umum (DTU) untuk subsidi angkutan umum, ojek, nelayan dan perlindungan sosial tambahan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli kapasitas dari semua masyarakat kita yang ada di lapisan bawah,” tutur Isa.

Pemerintah menjamin penyaluran dana subsidi dilakukan dengan transparan, yaitu melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya, penyaluran dana subsidi juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk dana bansos, data akan diverifikasi, divalidasi, dan diperbarui oleh Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Setelah pembayaran dilakukan, kami juga akan melakukan audit. Hal ini untuk memastikan kami kita menggunakan anggaran kepada orang yang betul-betul berhak, dalam hal ini mereka yang miskin dan rentan miskin,” ujar Isa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?