RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

Dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 Tembus Rp356 T, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:27 WIB
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 Tembus Rp356 T, Ini Perinciannya

Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ketiga kanan) tiba untuk menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan anggaran senilai Rp356,5 triliun untuk melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun depan.

Jokowi mengatakan alokasi anggaran tersebut sejalan dengan tema kebijakan fiskal yang diusung pemerintah pada tahun depan, yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi’.

"Seiring dengan pentingnya untuk melanjutkan pemulihan ekonomi nasional, pada RAPBN tahun 2021 dialokasikan anggaran sekitar Rp356,5 triliun," katanya di Gedung DPR, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Sebut Utilisasi Free Trade Agreement Baru 34 Persen

Terdapat enam sektor yang akan mendapatkan jatah anggaran tersebut. Pertama, penanganan kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp25,4 triliun. Dana untuk penanganan kesehatan tersebut di antaranya meliputi pengadaan vaksin antivirus

Kemudian, pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, penelitian dan pengembangan, serta memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk para pekerja bukan penerima upah.

Kedua, perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah dengan alokasi Rp110,2 triliun. Perlindungan sosial itu diberikan melalui program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, serta bansos tunai.

Baca Juga:
Dukung Pengembangan IKN, Ditjen Bea Cukai Lakukan 4 Hal Ini

Ketiga, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda dengan anggaran Rp136,7 triliun. Anggaran ditujukan untuk meningkatkan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan pusat teknologi informasi, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.

Keempat, dukungan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekitar Rp48,8 triliun melalui subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan.

Kelima, pembiayaan korporasi sekitar Rp14,9 triliun. Dana ini akan diarahkan kepada lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.

Baca Juga:
Mandatory Spending RAPBN 2025 Capai 72%, Ruang Fiskal Makin Sempit

Terakhir, pemberian insentif usaha sekitar Rp20,4 triliun. Insentif itu berupa pajak ditanggung pemerintah, pembebasan pajak penghasilan (PPh) impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

"Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," kata Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Agustus 2020 | 23:20 WIB

Tidak hanya berhenti pada pemaparan alokasi yang manis. Pemerintah juga harus memastikan implementasi dilapangan dapat terserap dengan baik dan tepat sasaran. Sengkarut permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah, diantaranya data dan distribusi. Berdasarkan data yang dirilis oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), ada warga lain yang berhak tapi belum menerima bantuan (60%) dan bansos diberikan kepada yang tidak berhak (29%). Ini salah satu permasalahan konret pada data, yang harus segera dibenahi. Selain itu, pemerintah dirasa perlu meyederhanakan mekanisme distribusi stimulus dengan membokar kebiasasaan lama yang sangat birokratis dan berbelit. Mekanisme yang berbelit ini dapat kita liat dalam realisasi Peraturan OJK No.11/2020 yang sangat lamban. #MariBicara

14 Agustus 2020 | 19:16 WIB

Alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional memang langkah tepat yang harus dilakukan. Tapi, administrasi data masih harus tetap diperhatikan, khususnya untuk perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah. Karena sering kali data tidak akurat dan malah salah sasaran untuk penerima bantuan. Secepatnya perlu digitalisasi data agar ada singkronisasi data dan menghindari penipuan/kekeliruan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:45 WIB RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Tahun Pertama Prabowo, Setoran Dividen BUMN Ditargetkan Rp86 Triliun

Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:30 WIB RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Masuk RUU APBN 2025, Minuman Berpemanis Bakal Dipungut Cukai

Senin, 26 Agustus 2024 | 11:30 WIB RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Proyeksi Jangka Menengah, Tax Ratio Diperkirakan 9,34 - 10,24 Persen

Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sebut Utilisasi Free Trade Agreement Baru 34 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?